Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Polemik Seragam Sekolah: Tidak Ada Aturan Baru untuk Seragam Sekolah Tahun 2024

18 April 2024   04:07 Diperbarui: 18 April 2024   04:14 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seragam untuk siswa SMA/SMK (Sumber: Sindonews.com)

Ilustrasi baju adat menjadi pakaian seragam sekolah (Sumber: Sindonews.com)
Ilustrasi baju adat menjadi pakaian seragam sekolah (Sumber: Sindonews.com)

Untuk jenis dan warna pakaian seragam pemerintah telah membaginya berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD dan SDLB pakaian seragam nasionalnya adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati. Sementarara pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua. Untuk pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

Pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera. Pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional wajib dilengkapi atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Ilustrasi seragam untuk siswa SMA/SMK (Sumber: Sindonews.com)
Ilustrasi seragam untuk siswa SMA/SMK (Sumber: Sindonews.com)

Untuk pakaian seragam pramuka diatur pemakaiannya hanya pada hari yang ditetapkan oleh setiap sekolah, dengan ketentuan wajib mengacu pada model dan warna pakaian yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pakaian khas sekolah dapat diatur dengan motif dan hari penggunaan sesuai kewenangan sekolah. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Ilustrasi pakaian seragam khas sekolah  (Sumber: Kompas.com)
Ilustrasi pakaian seragam khas sekolah  (Sumber: Kompas.com)

Pakaian seragam adat dapat digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah. Pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu.

Depok, 18 April 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun