Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Gagal Tembus Ambang Batas Pemilu 2024, PPP Terhempas dari DPR

23 Maret 2024   14:14 Diperbarui: 27 Maret 2024   07:09 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PPP dan Mega Bintang dalam Pemilu 1997 (Sumber: Kompas.id)

PPP dan Ambang Batas Pemilihan

Kiprah PPP di DPR sudah terukir dengan elegan sejak Pemilu 1977 yang disponsori oleh Orde Baru. Hingga kekuasaan Soeharto tumbang pada 1999, posisi PPP di DPR berdasarkan hasil Pemilu 1997 tetap solid dan kritis terhadap penguasa. 

Eksistensi PPP di DPR selama 5 kali pemilu berturut-turut karena didukung oleh soliditas pemilih Islam yang masih percaya bahwa partai ini adalah satu-satunya saluran politik umat Islam.

Dinamika politik nasional berubah total ketika Indonesia memasuki era politik baru setelah kejatuhan Orde Baru. Era yang dikenal sebagai masa reformasi ini mengubah wajah politik nasional menjadi lebih bebas melalui kebebasan berpendapat dan mendirikan partai politik.

PPP sebagai partai pembawa panji Islam selama 32 tahun lebih langsung terkena imbasnya setelah semua unsur fusinya keluar dan mendirikan partai politik sendiri-sendiri. Akhirnya, PPP hanya tertinggal orang-orang lama yang benar-benar mencintai partai ini.

Dengan postur partai yang mengecil PPP tampil sebagai salah satu peserta Pemilu 1999 yang kemudian dinobatkan sebagai Pemilu era reformasi yang paling demokratis karena melibatkan 48 parpol peserta. Dari 48 parpol tersebut, sekitar 20 persennya merupakan partai Islam sempalan dari PPP.

Sistem Pemilu yang dianut pada 1999 adalah proporsional sebagai mekanisme untuk mengalokasi jumlah kursi berdasarkan perolehan suara parpol di daerah pemilihan. Formula kursi ditentukan secara proporsional, di mana perolehan kursi partai di setiap daerah pemilihan sesuai dengan perolehan suaranya.

Sistem proporsional dirancang untuk melihat tingkat kompetisi partai politik dalam memperebutkan kursi di daerah pemilihan. Dalam sistem pemilu proporsional, besaran daerah pemilihan dan formula alokasi kursi punya kaitan erat dengan tingkat kompetisi partai politik dalam memperebutkan kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Dari sinilah istilah ambang batas pemilihan electoral threshold sebagai angka ambang batas mendapatkan kursi digunakan. Angka ambang batas mengacu pada jumlah suara minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi yang ada di daerah pemilihan tersebut.

Ambang batas pemilihan merupakan salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi secara proporsional. 

Electoral threshold merupakan ambang batas perolehan kursi parpol agar dapat mengikuti pemilu berikutnya. Indonesia menganut ambang batas pemilihan ini untuk Pemilu 1999, 2004, dan 2009.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun