Ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai jelas bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.
Penyederhanaan partai politik melalui penerapan ketentuan ambang batas parlemen sebagai kewenangan pemerintah dan DPR selaku pembuat UU dapat dibenarkan, sejauh  tidak berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan dengan penentuan jumlah kursi di DPR.
Referensi:Â Supriyanto, Didik. Et.al. 2011. Ambang Batas Perwakilan (Perludem: Jakarta)
Oleh: Sultani
Depok, 2 Maret 2024
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!