Lakukan 5 Aksi Ini Untuk Mendorong Hasil Pemilu yang Berkualitas
Oleh: Sultani
Saat ini rakyat Indonesia sedang berada dalam masa tenang dalam rangka menghadapi hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Masa tenang pemilu harus ditaati oleh semua stakeholder pemilu, mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pendukung peserta pemilu, dan seluruh rakyat Indonesia. Masa tenang ini merupakan rangkaian tahapan pemilu yang berada di antara masa kampanye dan hari pemilihan. Masa tenang pemilu ini berlangsung selama 3 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.Â
Dalam Pasal 1 ayat 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di sebutkan bahwa masa tenang pemilu merupakan  masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Aturan ini dengan jelas menyatakan bahwa dalam masa tenang peserta pemilu dan para pendukungnya dilarang untuk melakukan aksi-aksi yang mengandung unsur kampanye kepada masyarakat. Fase ini harus steril dari intervensi politik agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memutuskan pilihan sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.Â
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024. Pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia melakukan pencoblosan dalam rangka menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing. Sebagai warga negara yang baik dan taat konstitusi kita harus bisa menciptakan suasana Pemilu yang kondusif agar bisa berjalan sukses sehingga bisa menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang aspiratif dan berkualitas.
Untuk menciptakan suasana Pemilu yang kondusif, pemilih perlu melakukan 5 hal berikut ini agar bisa mengoptimalkan penyaluran aspirasi dan hak suara di TPS pada 14 Februari nanti. Harapannya, dengan tindakan tersebut para pemilih ikut berkontribusi dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas.Â
#1. Pastikan syarat untuk memilih sudah lengkap
KPU telah menetapkan bahwa setiap pemilih wajib untuk membawa surat pemberitahuan atau Formulir C sebagai bukti undangan fisik untuk mencoblos. Surat pemberitahuan ini akan dibagikan oleh petugas KPPS kepada pemilih selama masa tenang ini. Isu undangan fisik sebagai syarat untuk memilih di TPS belakangan ini menjadi krusial setelah muncul informasi yang menyebutkan bahwa Pemilu 2024 pemilih bisa menggunakan undangan online yang bisa menggantikan undangan fisik.
Terkait isu undangan Pemilu online tersebut, KPU telah membantahnya. Lembaga penyelenggara Pemilu ini langsung mengklarifikasi bahwa undangan fisik tetap akan diberikan kepada pemilih dan wajib dibawa ketika hendak memilih di TPS pada 14 Februari nanti. Bahkan, Kementerian Informatika dan Komunikasi sudah memastikan bahwa berita viral yang berisi pemberitahuan tentang undangan Pemilu online tersebut mengandung unsur kebohongan atau hoax (Baca di sini: https://www.kompasiana.com/sultaniesdete/65c83ad8c57afb6b934182b2/pemilu-2024-tetap-menggunakan-undangan-fisik-untuk-memilih-di-tps).Â
Untuk mengantisipasi terhalangnya hak suara untuk memilih, sebaiknya syarat-syarat administrasi untuk memilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dilengkapi saja. Selain surat pemberitahuan pemilih juga perlu membawa KTP elektronik untuk berjaga-jaga kalau diminta oleh petugas TPS ketika pendaftaran.Â
#2. Memantapkan Pilihan
Keputusan untuk memilih capres dan calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024 boleh dibilang gampang-gampang susah. Gampangnya karena profil dan program para kandidat bisa diakses melalui media sosial, media massa, atau visualisasi di ruang terbuka. Pemilih sekarang memiliki kemudahan untuk mengenali para kandidat melalui media dan gawai yang ada di tangan. Persoalannya adalah, jumlah kandidat, terutama untuk parpol dan caleg yang jumlahnya sangat banyak.Â
Pemilih pasti akan mengalami kerepotan dengan jumlah kertas suara yang harus dicoblos dalam TPS, mulai dari pemilihan Presiden, Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setiap pemilih akan membawa 5 kertas suara ke dalam bilik suara yang berisi ratusan foto dan lambang parpol yang pasti akan membingungkan pemilih, terutama mereka yang belum punya pilihan yang mantap.
Supaya tidak bingung dalam bilik suara, sebaiknya pemilih sudah mempunyai pilihan yang mantap entah capres, caleg, dan calon anggota DPD. Kemantapan ini akan bisa mengefisien waktu sehingga mempercepat proses pemilihan.Â
#3. Mengajak untuk Menggunakan Hak Pilih
Memilih capres dan caleg dalam pemilu merupakan peristiwa rutin yang berlangsung setiap 5 tahun sekali. Pada 14 Februari 2024 nanti rakyat akan memilih pemimpin bangsa dan wakil rakyat untuk 5 tahun ke depan. Di tangan mereka yang terpilih inilah aspirasi rakyat dititipkan. Para pemimpin dan wakil rakyat tersebut harus terpilih secara demokratis agar keberadaan mereka sebagai penyelenggara negara benar-benar mencerminkan pilihan seluruh rakyat.
Setiap pemilih bisa melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang aspiratif dengan mengajak orang-orang terdekat mulai dari keluarga, tetangga, hingga warga di lingkungan tempat tinggalnya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Pemilih bisa  menjad agen demokrasi di tempat tinggalnya dengan menyebarkan narasi positif tentang pemilu yang bisa berimplikasi pada terwujudnya aspirasi rakyat melalui pembangunan. Ajakan untuk memilih bisa memperkecil peluang munculnya peluang golongan putih (golput) lantaran terpapar oleh narasi negatif tentang pemilu.
#4. Mensterilkan Diri dari Hoax, Ujaran Kebencian, dan Kampanye Negatif.
Perang berita, informasi, atau data yang terjadi secara masif sebelum masuknya masa tenang merupakan dinamika pemilu yang menandai fase-fase pertarungan politik antar peserta pemilu melalui para pendukungnya masing-masing. Dalam perang tersebut, masyarakat acapkali terpapar dengan informasi-informasi yang mengandung unsur kebohongan dalam rangka mendiskreditkan lawan-lawan politik. Selain hoax, informasi-informasi dengan konten ujaran kebencian, pelecehan, dan penghinaan juga ramai beredar di dunia maya dalam rangka merendahkan martabat lawan politik. Bahkan, kampanye negatif hingga kampanye hitam juga kerap beredar dalam lini masa gawai masyarakat.
Selama masa tenang ini pemerintah berusaha untuk mengendalikan peredaran informasi dengan nada tendensius untuk menyerang atau menjatuhkan lawan politik. Upaya-upaya Bawaslu membersihkan alat peraga kampanye yang terpasang di ruang-ruang publik selama masa kampanye adalah salah satu wujud komitmen penyelenggara pemilu untuk menegakkan pemilu damai tanpa hoax dan kebencian.Â
Kita sebagai pemilih juga bisa menghindari efek negatif berita hoax, ujaran kebencian, kampanye negatif, dan kampanye hitam dengan menyeleksi konten-konten yang melintas dalam akun media sosial. Kita bisa menggunakan aplikasi digital yang bisa mensterilkan media sosial kita dari konten-konten negatif yang bisa memberi vibe negatif pada diri kita. Hentikan semua konten negatif dengan menghapus atau tidak menyebarluaskannya lagi.Â
#5. Tolak Politik Uang
Penting untuk diingat bahwa pemilu bukan untuk memilih orang terbaik menjadi pemimpin kita, tetapi mencegah orang-orang jahat untuk berkuasa dan menjadi pemimpin kita. Apa yang kita lakukan di TPS pada 14 Februari nanti akan menentukan nasib hidup kita dan bangsa ini selama 5 tahun ke depan. Agar jalannya kehidupan negara ini sesuai dengan harapan kita, langkah paling awal untuk memilih pemimpin bangsa yang demokratis adalah menolak  politik uang mulai dari bentuknya yang paling nyata seperti serangan fajar atau yang tersembunyi di balik program pemerintah seperti bantuan sosial.Â
Apa pun bentuknya, politik uang bisa merusak proses demokratisasi yang sudah berjalan sejak reformasi bergulir pada 1998. Politik uang adalah virus yang menggerogoti kredibilitas dan integritas pemimpin bangsa karena orientasi mereka akan mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya ketimbang kepentingan rakyat. Praktik korupsi yang masif di kalangan para penyelenggara negara dan anggota legislatif selama ini merupakan bukti dari rusaknya tatanan penyelenggaraan negara yang baik. Penyelewengan kekuasaan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.Â
Untuk mencegah terjadinya praktik politik uang yang selalu marak di setiap pemilu, cara yang paling sederhana adalah menolak secara halus. Kalau tidak memungkinkan terima saja dulu, namun memilih tetap sesuai hati nurani. Uang tersebut bisa dialihkan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Untuk program pemerintah seperti bansos, tetap diterima saja karena itu memang program pemerintah. Namun, jangan dikaitkan bantuan tersebut dengan preferensi pemilih yang muncul dari hati nuraninya. Memilih sesuai hati nurani adalah kunci untuk mendapatkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, aspiratif, dan demokratis.Â
Kesadaran politik merupakan landasan yang kuat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu. Pemilih bisa menunjukkan komitmen untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dengan berperan serta dan aktif mempromosikan dampak positif pemilu terhadap masa depan bangsa dan negara ini. Partisipasi yang tinggi dengan pelaksanaan pemilu yang jujur bisa menghasilkan  pemimpin bangsa dan wakil rakyat yang berkualitas.
Depok, 12 Februari 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H