Gaya kepemimpinan Firli yang memperlihatkan tanda-tanda pelanggaran kode etik tidak saja berbentuk pertemuan atau komunikasi dengan pihak yang berperkara dengan KPK. Firli pernah dituding pamer kekayaan akibat ulahnya menunjukkan dirinya sedang naik helikopter dalam kegiatan pribadi di Baturaja, Sumatera Selatan. Ironisnya, pamer kekayaan tersebut dilakukan ketika masyarakat sedang menghadapi puncak Covid-19 pada Juni 2020.
Akibat ulahnya yang tidak menunjukkan empati terhadap penderitaan yang sedang dirasakan oleh rakyat saat itu, Firli mendapat teguran ringan dari Dewas. Selanjutnya Firli juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
# Gaya Hidup Mewah
Perilaku Firli Bahuri yang kontroversial sebagai Ketua KPK juga terungkap dari gaya hidup mewah yang menjadi sorotan setelah kasus pemerasan terhadap SYL mencuat. Gaya hidup mewah yang disorot adalah munculnya sebuah rumah yang dikenal sebagai rumah rehat atau safe house yang ditempati Firli di kawasan elite Kertanegara, Jakarta Selatan dengan nilai sewa Rp650 juta per tahun.
Bentuk rumah tersebut termasuk kategori rumah mewah. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, gaya hidup mewah Firli terlihat pada rumah mewah di kawasan elite yang disewa Rp650 juta per tahun.
Rumah yang dipake Firli sebagai tempat peristirahatan ini diduga sebagai pelanggaran etik bergaya hidup mewah. Meskipun penyewaan tersebut dilandasi alasan untuk istirahat dikarenakan jika harus pulang ke rumah pribadi di Bekasi terlalu jauh dan macet, biaya sewanya terlalu mahal jika dibandingkan dengan pendapatannya sebagai Ketua KPK dalam setahun, yakni sekitar Rp1,4 miliar.
Alasan tersebut tidak bisa diterima karena di Gedung Merah Putih, KPK sudah menyediakan kamar khusus untuk Firli Bahuri dengan segala kebutuhan untuk istirahat maupun tidur. Apa pun motifnya, menyewa rumah seharga Rp650 juta per tahun merupakan tindakan pemborosan dan menunjukkan gaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan pendapatan Firli sebagai Ketua KPK.
Kesimpulan
Lima dosa Firli Bahuri tersebut akhirnya berdampak buruk terhadap posisinya sebagai Ketua KPK. Dewas KPK setelah melalui sidang etik akhirnya memutuskan bahwa Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Komisi. Pelanggaran etika yang dilakukan oleh pucuk pimpinan KPK tentu berdampak buruk terhadap kinerja dan citra pemberantasan korupsi. Integritas dilanggar, pemberantasan korupsi melempem, kinerja lembaga jadi morat marit akibat jurus-jurus liar yang dimainkan oleh Firli.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI