Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemberhentian Firli Bahuri Dan Pemulihan Integritas KPK dalam Pemberantasan Korupsi?

28 Desember 2023   00:56 Diperbarui: 29 Desember 2023   05:58 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberhentian Firli Bahuri Apakah Bisa Memulihkan Kembali Integritas KPK Dalam Memberantas Korupsi?

Oleh: Sultani

Berita terbaru dari kasus Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengungkap bahwa Firli terbukti bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), beberapa kali. Dewan Pengawas KPK menyatakan, Firli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. Salah satunya adalah terbukti melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung terhadap pihak yang beperkara di KPK, yaitu SYL. Dewas memutuskan bahwa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik KPK dan dijatuhi sanksi etik berat (Kompas.id, 27/12/2023).

"...melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (selanjutnya disingkat SYL), yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan [KPK]," ungkap Ketua Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan.

Sanksi etik berat yang dijatuhkan tersebut adalah diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Firli diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Putusan ini akan disampaikan Dewas KPK kepada Presiden untuk segera memberhentikan Firli. Hanya Presiden yang bisa berhentikan Firli Bahuri secara tidak hormat.

Sumber: Kompas.id
Sumber: Kompas.id

Pemberhentian Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa menjadi momentum pemulihan kembali integritas lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di negara ini. Marwah lembaga ini sempat tercemar akibat dugaan kasus suap yang melibatkan pimpinan puncaknya. Firli diduga bertemu dengan tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian sekaligus bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis Mangga Besar, beberapa waktu lalu.

Perjalanan Kasus

Dugaan pemerasan oleh Firli ini pertama kali mencuat pada Juni 2023 melalui penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian saat itu. Ketika kabar penetapan tersangka itu tersiar, Syahrul sedang tidak ada di Indonesia karena tengah melakukan perjalanan dinas ke sejumlah negara. Setelah sempat kehilangan kabar, politikus Partai Nasdem ini akhirnya pulang ke Tanah Air pada 4 Oktober 2023.

Keesokannya, Syahrul mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Dari pemeriksaan ini ternyata Polda memperoleh informasi tentang adanya dugaan pemerasan terhadap SYL dengan terlapor Firli Bahuri. Firli diketahui sedang berbicara dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis dari sebuah foto yang viral di media sosial. Pertemuan Firli dengan SYL  dalam foto tersebut terjadi pada Maret 2022.

Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com

Awalnya Firli menyangkal pertemuan itu. Akhirnya dia mengakuinya, tetapi membantah terjadi pemerasan terhadap SYL. Firli berdalih bahwa pertemuan itu juga terjadi sebelum KPK menangani kasus korupsi di Kementan.

Firli Bahuri yang diangkat menjadi Ketua KPK pada 2019 ini lalu menjalani sejumlah pemeriksaan di Polda. Pada 22 November 2023 ketua lembaga antirasuah ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sidang Etik 

Penetapan tersangka atas Ketua nonaktif KPK ini dilanjutkan dengan sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Firli Bahuri. Dewas KPK hanya fokus menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli agar tidak berbenturan dengan pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi di Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas, Firli diduga melanggar tiga kode etik. Pelanggaran pertama adalah pertemuan Firli dengan SYL. Kemudian, Firli diduga tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelanggaran ketiga, beruhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Melanggar Kode Etik

Dari rangkaian sidang etik Dewas KPK, akhirnya Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Tindakan Firli tersebut sudah pasti tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tersebut dinyatakan bahwa dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

Dalam posisi yang semakin terjepit dengan putusan Dewas KPK, tanggal 18 Desember 2023 Firi Bahuri mengirimkan surat pernyataan berhenti sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo, namun tidak diproses oleh Kemensetneg dengan alasan istilah "berhenti" tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Pasal 32 UU Ayat (1) KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus menerus lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Setelah Firli merevisi surat pengunduran dirinya pemerintah memproses surat tersebut hingga melahirkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden pada 24 November 2023. Isinya adalah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Sumber: beritasatu.com
Sumber: beritasatu.com

Integritas KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, jika Dewas menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik, konsekuensinya adalah Firli tidak bisa mendapatkan jabatan publik lagi di masa depan karena sudah memiliki cacat perilaku etik. Ia meyakini Dewas KPK akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Firli.

Sanksi terberat ini harus diterapkan untuk menjaga integritas KPK dari pengaruh buruk pimpinan yang korup. Integritas KPK bisa benar-benar tercoreng jika pimpinan seperti Firli Bahuri hanya sekadar diberi sanksi administrasi, padahal pelanggaran yang dilakukan tidak sekadar kode etik saja tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi. Di mana saat ini kasus tersebut dalam proses pembuktian di Polda Metro Jaya.

Sebagai pimpinan tertinggi KPK, seharusnya Firli Bahuri adalah sosok yang berada di garda terdepan dalam menjaga integritas KPK. Karena sesuai dengan Peraturan Dewas KPK tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK disebutkan bahwa integritas merupakan nilai dasar paling tinggi dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi. Nilai dasar yang lainnya adalah Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan.

Integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Integritas merupakan salah satu nilai dasar yang berasal dari kode etik lembaga atau perusahaan, masyarakat, atau nilai moral pribadi.

Dalam praktik pemberantasan korupsi, para pejabat KPK harus mengedepankan integritasnya sebagai penegak hukum melalui perilaku dan tindakan yang jujur selama melaksanakan tugas. Perilaku jujur ini harus sesuai dengan fakta dan kebenaran. Integritas dalam pemberantasan korupsi juga teraktualisasi pada komitmen dan loyalitas kepada lembaga sehingga bisa mengesampingkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan selama bertugas.

Implementasi Nilai Dasar Integritas KPK juga merujuk pada sikap penolakan terhadap setiap gratifikasi berbau suap yang diberikan secara langsung. Dalam berhubungan dengan pihak luar, integritas dalam pemberantasan korupsi juga mewujud pada keberanian untuk memberitahukan kepada rekan sejawat tentang kedekatan hubungan keluarga atau komunikasi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh KPK.

Untuk hubungan dengan pihak-pihak yang berperkara di KPK, para pejabat KPK wajib menjaga jarak agar steril dari dugaan-dugaan yang bisa merusak integritas profesional sebagai penegak hukum. Karena itu para pemberantas korupsi harus mengomunikasikan kepada rekan sejawat tentang pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK.

Sumber: Bisnis.com
Sumber: Bisnis.com

Untuk mencegah tercemarnya integritas KPK dalam pemberantasan korupsi, setiap pejabat lembaga antirasuah ini dilarang untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Agar tetap berintegritas dalam bertugas pejabat KPK dilarang untuk menerima penghasilan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan fungsi lembaga. Agar tidak merugikan merugikan kepentingan KPK, setiap pejabat dilarang untuk  menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dimiliki baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.

Pencegahan Korupsi

Korupsi adalah akumulasi dari "karakter buruk" yang sudah ditumpuk sejak lama. Korupsi identik dengan perilaku buruk yang merusak atau menghancurkan tatanan hidup dalam masyarakat dan negara.  Koupsi juga identik dengan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, dan mudah disuap.

Menurut World Bank (2000) korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan korupsi sebagai  penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  bentuk korupsi terdiri atas 7 jenis utama, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dari definisi tersebut, korupsi ternyata memiliki 5 elemen, yaitu: Sebuah perilaku; Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan; Motif keuntungan pribadi atau kelompok; Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral; Dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.

Sumber: voaindonesia.com
Sumber: voaindonesia.com

Seseorang yang menjaga integritas akan memiliki kesadaran untuk mencegah dirinya dalam melakukan korupsi. Karena itulah, integritas menjadi salah satu nilai penting dalam membentuk sikap anti korupsi. Anti korupsi bisa diartikan sebagai semua tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya.

Untuk menumbuhkan sikap antikorupsi, KPK telah merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya korupsi. Kesembilan nilai tersebut adalah: jujur, tangung jawab, disiplin, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, peduli, dan adil.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun