Setelah Firli merevisi surat pengunduran dirinya pemerintah memproses surat tersebut hingga melahirkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden pada 24 November 2023. Isinya adalah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Integritas KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, jika Dewas menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik, konsekuensinya adalah Firli tidak bisa mendapatkan jabatan publik lagi di masa depan karena sudah memiliki cacat perilaku etik. Ia meyakini Dewas KPK akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Firli.
Sanksi terberat ini harus diterapkan untuk menjaga integritas KPK dari pengaruh buruk pimpinan yang korup. Integritas KPK bisa benar-benar tercoreng jika pimpinan seperti Firli Bahuri hanya sekadar diberi sanksi administrasi, padahal pelanggaran yang dilakukan tidak sekadar kode etik saja tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi. Di mana saat ini kasus tersebut dalam proses pembuktian di Polda Metro Jaya.
Sebagai pimpinan tertinggi KPK, seharusnya Firli Bahuri adalah sosok yang berada di garda terdepan dalam menjaga integritas KPK. Karena sesuai dengan Peraturan Dewas KPK tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK disebutkan bahwa integritas merupakan nilai dasar paling tinggi dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi. Nilai dasar yang lainnya adalah Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan.
Integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Integritas merupakan salah satu nilai dasar yang berasal dari kode etik lembaga atau perusahaan, masyarakat, atau nilai moral pribadi.
Dalam praktik pemberantasan korupsi, para pejabat KPK harus mengedepankan integritasnya sebagai penegak hukum melalui perilaku dan tindakan yang jujur selama melaksanakan tugas. Perilaku jujur ini harus sesuai dengan fakta dan kebenaran. Integritas dalam pemberantasan korupsi juga teraktualisasi pada komitmen dan loyalitas kepada lembaga sehingga bisa mengesampingkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan selama bertugas.
Implementasi Nilai Dasar Integritas KPK juga merujuk pada sikap penolakan terhadap setiap gratifikasi berbau suap yang diberikan secara langsung. Dalam berhubungan dengan pihak luar, integritas dalam pemberantasan korupsi juga mewujud pada keberanian untuk memberitahukan kepada rekan sejawat tentang kedekatan hubungan keluarga atau komunikasi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh KPK.
Untuk hubungan dengan pihak-pihak yang berperkara di KPK, para pejabat KPK wajib menjaga jarak agar steril dari dugaan-dugaan yang bisa merusak integritas profesional sebagai penegak hukum. Karena itu para pemberantas korupsi harus mengomunikasikan kepada rekan sejawat tentang pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK.