Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemberhentian Firli Bahuri Dan Pemulihan Integritas KPK dalam Pemberantasan Korupsi?

28 Desember 2023   00:56 Diperbarui: 29 Desember 2023   05:58 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk mencegah tercemarnya integritas KPK dalam pemberantasan korupsi, setiap pejabat lembaga antirasuah ini dilarang untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Agar tetap berintegritas dalam bertugas pejabat KPK dilarang untuk menerima penghasilan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan fungsi lembaga. Agar tidak merugikan merugikan kepentingan KPK, setiap pejabat dilarang untuk  menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dimiliki baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.

Pencegahan Korupsi

Korupsi adalah akumulasi dari "karakter buruk" yang sudah ditumpuk sejak lama. Korupsi identik dengan perilaku buruk yang merusak atau menghancurkan tatanan hidup dalam masyarakat dan negara.  Koupsi juga identik dengan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, dan mudah disuap.

Menurut World Bank (2000) korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan korupsi sebagai  penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  bentuk korupsi terdiri atas 7 jenis utama, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dari definisi tersebut, korupsi ternyata memiliki 5 elemen, yaitu: Sebuah perilaku; Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan; Motif keuntungan pribadi atau kelompok; Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral; Dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.

Sumber: voaindonesia.com
Sumber: voaindonesia.com

Seseorang yang menjaga integritas akan memiliki kesadaran untuk mencegah dirinya dalam melakukan korupsi. Karena itulah, integritas menjadi salah satu nilai penting dalam membentuk sikap anti korupsi. Anti korupsi bisa diartikan sebagai semua tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya.

Untuk menumbuhkan sikap antikorupsi, KPK telah merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya korupsi. Kesembilan nilai tersebut adalah: jujur, tangung jawab, disiplin, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, peduli, dan adil.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun