Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemberhentian Firli Bahuri Dan Pemulihan Integritas KPK dalam Pemberantasan Korupsi?

28 Desember 2023   00:56 Diperbarui: 29 Desember 2023   05:58 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com

Awalnya Firli menyangkal pertemuan itu. Akhirnya dia mengakuinya, tetapi membantah terjadi pemerasan terhadap SYL. Firli berdalih bahwa pertemuan itu juga terjadi sebelum KPK menangani kasus korupsi di Kementan.

Firli Bahuri yang diangkat menjadi Ketua KPK pada 2019 ini lalu menjalani sejumlah pemeriksaan di Polda. Pada 22 November 2023 ketua lembaga antirasuah ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sidang Etik 

Penetapan tersangka atas Ketua nonaktif KPK ini dilanjutkan dengan sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Firli Bahuri. Dewas KPK hanya fokus menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli agar tidak berbenturan dengan pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi di Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas, Firli diduga melanggar tiga kode etik. Pelanggaran pertama adalah pertemuan Firli dengan SYL. Kemudian, Firli diduga tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelanggaran ketiga, beruhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Melanggar Kode Etik

Dari rangkaian sidang etik Dewas KPK, akhirnya Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Tindakan Firli tersebut sudah pasti tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tersebut dinyatakan bahwa dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

Dalam posisi yang semakin terjepit dengan putusan Dewas KPK, tanggal 18 Desember 2023 Firi Bahuri mengirimkan surat pernyataan berhenti sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo, namun tidak diproses oleh Kemensetneg dengan alasan istilah "berhenti" tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Pasal 32 UU Ayat (1) KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus menerus lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun