Mohon tunggu...
Sultan AzizWara
Sultan AzizWara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis terhadap Konflik Israel-Palestina

8 Juli 2023   03:00 Diperbarui: 8 Juli 2023   04:21 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia, sebagai salah satu anggota dari Organisasi Kerjasama Islam mengeluarkan pernyataan pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Luar Biasa terbuka Komite Eksekutif Organisasi Kerja sama Islam /OKI (Extraordinary Open-ended Ministerial Meeting of the OIC Executive Committee) mengenai agresi Israel di wilaayah Palestina, khususnya Al Quds Al Sharif 2 atau Yerusalem dan Juga Jalur Gaza, bahwa dengan tegas, Indonesia mengutuk semua tindakan yang dilakukan oleh Israel pada 10 Mei 2021 yang telah melukai rakyat Palestina, terlebih tindakan tersebut dilakukan di bulan suci Ramadhan dan di hari Raya Idul Fitri. 

Awal mula konflik terjadi selama Bulan Ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri lalu. Bermula dari upaya Israel menggusur warga Palestina yang bermukim di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur yang direspons dengan unjuk rasa oleh warga Palestina. 

Ketegangan kembali meningkat di Masjid Al-Aqsa, dimana kepolisian Israel membubarkan warga Palestina di Yerusalem yang sedang melaksanakan ibadah salat tarawih.Israel terus melanjutkan dan menjalankan kebijakannya yang sistematis, yang menargetkan bangunan tempat tinggal dan lingkungan yang padat penduduk Palestina. 

Pemerintah Israel mengabaikan Hukum Kemanusian Internasional (International Humanitarian Law) dan memanfaatkan kegagalan komunitas internasional untuk meminta pertanggung jawaban atas pelanggaran yang Israel lakukan. 

Tindakan yang dilakukan Israel ini mendapatkan perhatian dunia internasional, khususnya bagi negara muslim yang menjadi anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI), pasalnya banyak Hukum Internasional dan Humanitarian laws yang dilanggar oleh Israel dalam menjalankan kebijakannya. 

Oleh karenanya, OKI sebagai organisasi negara islam yang peduli akan hal ini mengadakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Luar Biasa terbuka Komite Eksekutif Organisasi Kerja sama Islam /OKI (Extraordinary Open-ended Ministerial Meeting of the OIC Executive Committee) untuk merespon peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh Israel dan mendukung penuh hak Palestina untuk merdeka.

 OKI sendiri merupakan sebuah organisasi internasional yang berorientasi kepada persatuan dan kesejahteraan ummat Islam khususnya dan kemanusiaan pada umumnya yang beranggotakan 57 (lima puluh tujuh) negara, dalam menjadikan Palestina negara merdeka. 

Seperti yang dikatakan oleh MENLU Arab Saudi sebagai Host KTM pada 16 Mei 2021 yang menginagtakan para anggota OKI bahwasannya serangan terhadap Al Quds Al Sharif Palestina adalah sebab musabab berdirinya OKI pada tahun 1969, sehingga respons OKI terhadap tindakan Israel ini sangat diperlukan. 

Respon negara Islam (anggota Organisasi Kerjasama Islam) dalam menyikapi aksi penyerangan Israel Sebagai salah satu anggota OKI, Indonesia pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Luar Biasa terbuka Komite Eksekutif Organisasi Kerjasama Islam /OKI yang diadakan secara virtual pada 16 Mei 2021 menyampaikan bahwa Indonesia dengan tegas mengutuk semua tindakan yang dilakukan oleh Israel yang telah melukai rakyat Palestina, terlebih tindakan tersebut dilakukan di bulan suci Ramadhan dan di hari Raya Idul Fitri. 

Dalam KTM tersebut, Indonesia menyerukan tiga langkah kunci untuk untuk merespons agresi Israel ke wilayah Palestina ini, yaitu: 1. Memastikan persatuan yang erat di antara negara anggota OKI dan para pemangku kepentingan di Palestina. 2. OKI harus segera mengupayakan terciptanya gencatan senjata secepat mungkin. 3. OKI harus tetap fokus untuk mendorong pencapaian kemerdekaan bangsa Palestina melalui negosiasi multilateral yang kredibel, berpedoman pada parameter-parameter yang telah disetujui secara internasional dengan tujuan perdamaian yang lestari berdasarkan prinsip solusi dua negara. 

Sejalan dengan pernyataan Indonesia, negara lainnya seperti Turki, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam juga memberikan respon yang sama terkait penyerangan Israel ke Palestina yang banyak melanggar hak-hak kemanusiaan. 

Selain melanggar hak-hak kemanusiaan, tindakan yang dilakukan Israel dengan menghancurkan gedung kantor berita Associated Press dan Aljazeera juga melanggar Prinsip Jurnalisme Internasional. 

Hal ini membuat Presiden RI, Joko Widodo juga mendesak dewan keamanan PBB untuk mengambil peran dan tindakan atas pelanggaran Hukum Internasional dan hak-hak kemanusiaan yang berulang dari Israel. 

Jalur Diplomasi oleh negara muslim atau organisasi multilateral untuk menghentikan konflik dan dalam rangka menciptakan perdamaian Israel-Palestina Indonesia merupakan salah satu negara yang peduli dan selalu memperjuangkan Palestina sebagai negara merdeka. Berbagai upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam mengangkat isu-isu Palestina di forum internasional demi mendapatkan dukungan dan hubungan kerja sama dalam mencari soslusi terkait permasalahan Palestina, khusus nya Konflik Palestina dan Israel. 

Beberapa jalur diplomasi Indonesia dalam menperjuangkan isu Palestina adalah melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Sebagai salah satu negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Indonesia selalu berupaya dalam membantu Palestina dalam memperjuangkan hak-haknya untuk menjadi negara yang merdeka dan sah dimata dunia. 

Berkaitan dengan konflik yang terjadi di antara Israel dan Palestina pada 10 Mei 2021, Indonesia juga selalu mendorong dan mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB untuk dapat mengeluarkan keputusan yang produktif bagi penyelesaian masalah Palestina sebagai cerminan tanggung jawab DK PBB sebagai organ utama PBB yang mengurusi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. 

Sebelum membahas mengenai konflik yang terjadi pada 10 Mei hingga 21 Mei 2021, berikut ada beberapa contoh mengenai berbagai diplomasi konkrit Indonesia bagi perwujudan kemerdekaan dan pembentukan negara Palestina, diantaranya sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada bulan April 2015 yang menyepakati Declaration on Palestine yang pada intinya mengarisbawahi dukungan negara-negara Asia dan Afrika terhadap perjuangan bangsa Palestina dalam rangka memperoleh kemerdekaannya dan upaya menciptakan two-state solution. 

Peringatan 60 Tahun KAA juga menghasilkan Deklarasi Penguatan New Asia Africa Strategic Partnership yang diantaranya menegaskan kembali dukungan negara-negara Asia dan Afrika bagi penguatan bantuan kapasitas kepada Palestina. 2. Menjadi tuan rumah International Conference on the Question of Jerusalem pada tanggal 14-16 Desember 2015 bekerja sama dengan Organisasi Kerjasama Islam dan 5 United nations Committee on the Inalienable Rights of the Palestinian People. 

Pertemuan secara khusus membahas isu Jerusalem yang merupakan salah satu dari 6 outstanding core issues dari penyelesaian konflik Palestina dan Israel (isu pengungsi, pemukiman ilegal Israel, perbatasan, keamanan, dan air). 3. Atas permintaan Presiden Palestina, menjadi tuan rumah KTT Luar Biasa (LB) OKI ke-5 tentang Palestina dan Al-Quds Al-Sharif pada tanggal 6-7 Maret 2006. 

Pertemuan dilatarbelakangi proses perdamaian Palestina dan Israel yang tidak mengalami kemajuan berarti, serta siklus baru kekerasan di Jerusalem, termasuk pembatasan akses beribadah ke Masjid Al-Aqsa pada akhir tahun 2015. KTT LB OKI menghasilkan 2 outcome documents, yaitu sebuah resolusi yang menegaskan posisi prinsip dan komitmen OKI untuk mendukung Palestina dan Al-Quds Al-Sharif, dan Jakarta Declaration gagasan Indonesia yang memuat langkah-langkah konkrit untuk dilakukan oleh para pemimpin dunia Islam guna memajukan penyelesaian masalah Palestina dan Al-Quds Al-Sharif. 

Selain melalui keterlibatan Indonesia dalam PBB dan OKI, PBB sendiri pun telah banyak melakukan upaya untuk menciptakan perdamaian Palestina-Israel. PBB yang merupakan organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara di kawasan dunia yang memiliki tujuan salah satunya memelihara keamanan dan perdamaian dunia. 

Konflik antara Palestina-Israel menuntut keterlibatan PBB dalam proses perdamaian kedua negara tersebut. PBB telah melakukan upaya-upaya dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel, namun dalam kenyataannya Organisasi ini semacam tidak memiliki daya ikat terhadap Israel karena hingga saat ini konflik antara Palestina-Israel ini masih saja berlangsung dan belum juga mencapai titik temu. 

Berikut adalah beberapa cara dan upaya yang dilakukan oleh PBB dalam menyelesaikan konflik Israel-Palestina, yaitu:

1. Resolusi PBB Nomor 181 tahun 1947 memutuskan bahwa wilayah Mandat Inggris di Palestina dibagi menjadi 3 Zona, satu bagian untuk bangsa Yahudi dan satu bagian lainnya diberikan bagi bangsa Arab. Wilayah Yahudi, meliputi Jaffa, sampai Galilea, daerah pelabuhan Haifa sampai selatan Jaffa dan Gurun Negev. Sementara wilayah Arab meliputi Lembah 6 Esdraelon sampai Beersheba, wilayah barat Galilea dan Jalur Gaza sampai perbatasan Mesir. Khusus untuk Jerusalem, tidak diberikan pada Israel atau Arab dan akan dijadikan kota internasional karena Jerusalem merupakan kota suci untuk 3 agama (Yahudi, Kristen, Islam) jadi diberikan status Corpus Separatum. 

2. Resolusi PBB Dewan Keamanan PBB Nomer 242 tahun 1967 

3. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 338 tahun 1973 Selain melalui PBB, Indonesia juga melalui OKI mengeluarkan tiga langkah kunci untuk untuk merespons agresi Israel ke wilayah Palestina ini, yaitu:

1.Memastikan persatuan yang erat di antara negara anggota OKI dan para pemangku kepentingan di Palestina. 

2.OKI harus segera mengupayakan terciptanya gencatan senjata secepat mungkin. 

3.OKI harus tetap fokus untuk mendorong pencapaian kemerdekaan bangsa Palestina melalui negosiasi multilateral yang kredibel, berpedoman pada parameter-parameter yang telah disetujui secara internasional dengan tujuan perdamaian yang lestari berdasarkan prinsip solusi dua negara. 

Pelanggaran Hukum Diplomatik dan Internasional dalam konflik Israel-Palestina Peristiwa agresi Israel terhadap Palestina pada tanggal 10 hingga 21 Mei 2021 bermula dari upaya Israel menggusur warga Palestina yang bermukim di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur yang direspons dengan unjuk rasa oleh warga Palestina. Ketegangan kembali meningkat di Masjid Al-Aqsa, dimana kepolisian Israel membubarkan warga Palestina di Yerusalem yang sedang melaksanakan ibadah salat tarawih. 

Israel terus melanjutkan dan menjalankan kebijakannya yang sistematis, yang menargetkan bangunan tempat tinggal dan lingkungan yang padat penduduk Palestina. Pemerintah Israel mengabaikan Hukum Kemanusian Internasional (International Humanitarian Law) dan memanfaatkan kegagalan komunitas internasional untuk meminta pertanggung jawaban atas pelanggaran yang Israel lakukan. Ada beberapa pasal dari Hukum Internasional yang telah dilanggar oleh Israel di antaranya sebagai berikut: 

 1. Pasal 25 dari peraturan Hague 1899, menyatakan bahwa "larangan untuk menyerang atau mengebom suatu kota, desa, habitat, atau bangunan yang tidak dilindungi adalah suatu larangan". 

2. Pasal 53 dari peraturan Konvensi Jenewa keempat yang juga menyatakan bahwa "pemusnahan apapun oleh kekuasaan kepemilikan secara nyata atau pribadi yang dimiliki secara perorangan atau secara kolektif kepada orang-orang pribadi, atau kepada negara, atau kepada kalangan berwenang publik lainnya, atau kepada organisasi-organisasi atau kerja sama social, dilarang, kecuali apabila pembinasaan tersebut dilaksanakan secaramutlak oleh operasi militer". 

3. Pasal 147 dari peraturan konvensi Jenewa keempat yang menyatakan bahwa "perusakan properti yang tidak dapat dibenarkan dianggap sebagai pelanggaran serius" 

4. Pasal 8 (2)B dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), juga sama seperti pasal 147 konvensi Jenewa (IV) yang menganggap bahwa perusakan properti umum termasuk kejahatan perang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun