Berikut adalah beberapa cara dan upaya yang dilakukan oleh PBB dalam menyelesaikan konflik Israel-Palestina, yaitu:
1. Resolusi PBB Nomor 181 tahun 1947 memutuskan bahwa wilayah Mandat Inggris di Palestina dibagi menjadi 3 Zona, satu bagian untuk bangsa Yahudi dan satu bagian lainnya diberikan bagi bangsa Arab. Wilayah Yahudi, meliputi Jaffa, sampai Galilea, daerah pelabuhan Haifa sampai selatan Jaffa dan Gurun Negev. Sementara wilayah Arab meliputi Lembah 6 Esdraelon sampai Beersheba, wilayah barat Galilea dan Jalur Gaza sampai perbatasan Mesir. Khusus untuk Jerusalem, tidak diberikan pada Israel atau Arab dan akan dijadikan kota internasional karena Jerusalem merupakan kota suci untuk 3 agama (Yahudi, Kristen, Islam) jadi diberikan status Corpus Separatum.Â
2. Resolusi PBB Dewan Keamanan PBB Nomer 242 tahun 1967Â
3. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 338 tahun 1973 Selain melalui PBB, Indonesia juga melalui OKI mengeluarkan tiga langkah kunci untuk untuk merespons agresi Israel ke wilayah Palestina ini, yaitu:
1.Memastikan persatuan yang erat di antara negara anggota OKI dan para pemangku kepentingan di Palestina.Â
2.OKI harus segera mengupayakan terciptanya gencatan senjata secepat mungkin.Â
3.OKI harus tetap fokus untuk mendorong pencapaian kemerdekaan bangsa Palestina melalui negosiasi multilateral yang kredibel, berpedoman pada parameter-parameter yang telah disetujui secara internasional dengan tujuan perdamaian yang lestari berdasarkan prinsip solusi dua negara.Â
Pelanggaran Hukum Diplomatik dan Internasional dalam konflik Israel-Palestina Peristiwa agresi Israel terhadap Palestina pada tanggal 10 hingga 21 Mei 2021 bermula dari upaya Israel menggusur warga Palestina yang bermukim di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur yang direspons dengan unjuk rasa oleh warga Palestina. Ketegangan kembali meningkat di Masjid Al-Aqsa, dimana kepolisian Israel membubarkan warga Palestina di Yerusalem yang sedang melaksanakan ibadah salat tarawih.Â
Israel terus melanjutkan dan menjalankan kebijakannya yang sistematis, yang menargetkan bangunan tempat tinggal dan lingkungan yang padat penduduk Palestina. Pemerintah Israel mengabaikan Hukum Kemanusian Internasional (International Humanitarian Law) dan memanfaatkan kegagalan komunitas internasional untuk meminta pertanggung jawaban atas pelanggaran yang Israel lakukan. Ada beberapa pasal dari Hukum Internasional yang telah dilanggar oleh Israel di antaranya sebagai berikut:Â
 1. Pasal 25 dari peraturan Hague 1899, menyatakan bahwa "larangan untuk menyerang atau mengebom suatu kota, desa, habitat, atau bangunan yang tidak dilindungi adalah suatu larangan".Â
2. Pasal 53 dari peraturan Konvensi Jenewa keempat yang juga menyatakan bahwa "pemusnahan apapun oleh kekuasaan kepemilikan secara nyata atau pribadi yang dimiliki secara perorangan atau secara kolektif kepada orang-orang pribadi, atau kepada negara, atau kepada kalangan berwenang publik lainnya, atau kepada organisasi-organisasi atau kerja sama social, dilarang, kecuali apabila pembinasaan tersebut dilaksanakan secaramutlak oleh operasi militer".Â
3. Pasal 147 dari peraturan konvensi Jenewa keempat yang menyatakan bahwa "perusakan properti yang tidak dapat dibenarkan dianggap sebagai pelanggaran serius"Â
4. Pasal 8 (2)B dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), juga sama seperti pasal 147 konvensi Jenewa (IV) yang menganggap bahwa perusakan properti umum termasuk kejahatan perang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H