Mohon tunggu...
Sulistyowati
Sulistyowati Mohon Tunggu... Lainnya - Analis kebijakan ahli muda Bagian Organisasi Kabupaten Mojokerto

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Disrupsi Reformasi Birokrasi Peran Staf Ahli

1 Desember 2023   14:31 Diperbarui: 1 Desember 2023   15:05 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya. 

https://lenteratoday.com/bupati-blitar-mutasi-58-pejabat-2-diantaranya-dikotak-jadi-staf-ahli/ diakses tanggal 31 Mei 2023.

https://radarjogja.jawapos.com/magelang/2018/01/06/dua-kepala-dinas-dikotakkan/ diakses tanggal 31 Mei 2023.

https://bengkaliskab.go.id/berita/staf-ahli-bukan-jabatan-pajangan diakses tanggal 31 Mei 2023.

https://infopublik.id/read/241518/staf-ahli-bukan-jabatan-buangan.html?show= diakses tanggal 31 Mei 2023 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun