Mohon tunggu...
Sulistyowati
Sulistyowati Mohon Tunggu... Lainnya - Analis kebijakan ahli muda Bagian Organisasi Kabupaten Mojokerto

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Disrupsi Reformasi Birokrasi Peran Staf Ahli

1 Desember 2023   14:31 Diperbarui: 1 Desember 2023   15:05 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Menghapus jabatan staf ahli dari jabatan struktural. 

       Alternatif kebijakan yang telah dibuat selanjutnya dilakukan analisis solusi dengan menggunakan Grid Analysis / Matrix Analysis. Adapun kriteria dan definisi kriteria dari alternatif kebijakan disajikan dalam tabel berikut : 

Setelah kriteria dan definisinya dibuat maka langkah selanjutnya dilakukan penilaian dengan menggunakan Matriks Analisis Alternatif Kebijakan seperti pada tabel berikut. 

REKOMENDASI 

       Berdasarkan alternatif kebijakan yang telah dibuat dan dianalisis menggunakan Matriks Analisis Alternatif Kebijakan maka yang memenuhi untuk dijadikan pengambilan keputusan dari permasalahan yang ada berdasarkan scoring adalah dengan mengalihkan jabatan staf ahli dari jabatan struktural ke jabatan fungsional analis kebijakan. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut : 

1. Pemerintah Daerah dapat membuat kajian terkait peralihan jabatan staf ahli dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional analis kebijakan ahli utama di daerah karena hal ini diperkuat dengan dasar Permenpan PAN RB Nomor 45 Tahun 2013 yang memungkinkan pembentukan jabatan fungsional analis kebijakan ahli utama pada Pemerintah Kabupaten/Kota; 

2. Pemerintah Daerah perlu membuat kajian upaya untuk mengotimalkan kinerja staf ahli yang bisa memberikan kontribusi dalam pembangunan; 

3. Kementerian PAN dan RB dan Kemendagri perlu melakukan kajian lebih lanjut terkait kemungkinan perampingan struktur organisasi di Lingkup Sekretariat Daerah dengan penghapusan atau pengalihan jabatan struktural eselon 2, yang saat ini terdiri posisi struktur gemuk dengan 7 pejabat struktural eselon 2 terdiri dari 1 Sekretaris Daerah selaku kepala perangkat dearah, 3 Asisten sekda dan 3 Staf ahli bupati. 

REFERENSI

Husni Thamrin, 2013. Hukum Pelayanan Publik di Indonesia. Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

 Muh Hasrul dan Syafaat Anugrah Pradana, 2017, Urgensi Staf Ahli Kepala Daerah, Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT), Litera, Yogyakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun