Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus – menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.
Bentuk badan usaha yang umum di Indonesia:
1. Perseroan Terbatas (PT) Bentuk badan usaha yang modalnya terbagi menjadi saham-saham dan pemiliknya hanya bertanggung jawab sampai dengan jumlah modal yang disetorkan
2. Koperasi.Â
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum untuk kepentingan bersama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
1. Mensejahterakan anggota-anggotanya
2. Meningkatkan perekonomian masyarakat
3. Membangun tatanan perekonomian nasional
4. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
5. Koperasi merupakan wadah demokrasi dan sosial, di mana para anggotanya bekerja sama, gotong royong, dan saling tolong menolong.
6. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha, hukum dagang, dan hukum pajak.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis secara terus menerus.
Ciri-ciri CV:
- Mudah didirikan
- Memiliki modal yang besar
- Modal yang sudah disetorkan sulit ditarik kembali
- Mudah mendapatkan kredit pinjaman
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Mengenai aspek-aspek badan usaha di Indonesia:
1. Jurnal Ekonomi dan Bisnis: Artikel ini membahas peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha, baik itu milik negara (BUMN) maupun swasta, diakui sebagai pilar penting dalam penciptaan lapangan kerja dan penyediaan barang serta jasa. Penelitian menunjukkan bahwa keberadaan badan usaha dapat meningkatkan daya saing regional.
2. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan: Dalam artikel ini, fokus utama adalah pada inovasi di badan usaha kecil dan menengah (UKM). Penulis menganalisis faktor-faktor yang mendorong UKM untuk berinovasi dan bagaimana inovasi tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan usaha. Ditemukan bahwa dukungan pemerintah dan akses terhadap teknologi menjadi kunci sukses bagi UKM.
3. Jurnal Akuntansi dan Keuangan: Artikel ini mengeksplorasi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam badan usaha. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip akuntansi yang baik di badan usaha dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan. Juga, analisis menunjukkan bahwa badan usaha yang transparan cenderung memiliki performa keuangan yang lebih baik.
4. Jurnal Hukum dan Bisnis: Dalam artikel ini, dibahas aspek hukum yang mengatur badan usaha di Indonesia. Penulis menyoroti tantangan hukum yang dihadapi oleh pengusaha, termasuk perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi. Ditekankan pentingnya pemahaman hukum bagi pengusaha untuk menghindari sengketa hukum yang dapat merugikan badan usaha mereka.
5. Jurnal Sumber Daya Manusia: Artikel ini mengkaji hubungan antara manajemen sumber daya manusia (SDM) dan kinerja badan usaha. Penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan SDM yang efektif, termasuk pelatihan dan pengembangan karyawan, dapat meningkatkan produktivitas dan kepuasan kerja, yang pada gilirannya berkontribusi pada kesuksesan badan usaha.
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8694Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H