Mohon tunggu...
Sulis Sulastri
Sulis Sulastri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi, Bentuk dan Aspek-Aspek Badan Usaha

3 Oktober 2024   15:38 Diperbarui: 3 Oktober 2024   15:44 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus – menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.

Bentuk badan usaha yang umum di Indonesia:

1. Perseroan Terbatas (PT) Bentuk badan usaha yang modalnya terbagi menjadi saham-saham dan pemiliknya hanya bertanggung jawab sampai dengan jumlah modal yang disetorkan

2. Koperasi. 

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum untuk kepentingan bersama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

1. Mensejahterakan anggota-anggotanya

2. Meningkatkan perekonomian masyarakat

3. Membangun tatanan perekonomian nasional

4. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur

5. Koperasi merupakan wadah demokrasi dan sosial, di mana para anggotanya bekerja sama, gotong royong, dan saling tolong menolong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun