Mohon tunggu...
Sulis Hamniatur
Sulis Hamniatur Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mencari hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Tidak Mutlak

24 Februari 2018   14:29 Diperbarui: 24 Februari 2018   14:35 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kepemilikan menurut bahasa berasal dari kata milku () yang artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaan pemiliknya. Sedangkan kepemilikan menurut istilah adalah penguasaan terhadap sesuatu yang penguasaannya dapat melakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syarak. Menjaga hak milik hukumnya wajib bagi setiap muslim, sebagaimana sabda Rosulullah SAW : " Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid (HR. Bukhari dan Muslim). 

Konsep kepemilikan juga di jelaskan dalam QS Al-Jatsiyah ayat 12-13: "Allahlah yang telah menundukkan untuk kalian lautan, agar bisa berjalan di atasnya dengan kehendak-Nya, juga agar kalian mengambil kebaikannya. (Dialah) yang menundukkan untuk kalian apa saja yang ada di langit dan di bumi". Jadi di sini sudah dijelaskan bahwa islam mengajarkan bahwa hak milik berfungsi sosial. Dapat disimpulkan bahwa kepentingan orang lain harus menjadi perhatian bagi pemilik harta. Sehingga jelas dalam hal ini dari segi ajaran-ajaran islam menjelaskan bahwa setiap orang tidak mempunyai hak mutlak terhadap harta yang dimilikinya, jika dia mengabaikan orang lain di sekitarnya.

Allah telah menciptakan apa yang ada di dunia ini semata-mata demi memenuhi kebutuhan makhluknyayang hidup di dunia. Allah juga telah menjelaskan bahwa harta kekayaan yang dimiliki adalah berasal dari Allah : "(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan sholat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka" (QS Al Baqarah ayat 3) serta "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) dari orang laki-laki ada sebahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" (QS An-Nisa ayat 32).

Kepemilikan dalam islam adalah syarat utama dan paertama bagi seseorang untuk memanfaatkan dan mengelola serta membelanjakan harta. Kepemilikan dalam islam memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan kapitalisme maupun sosialisme. Dalam islam cara untuk memiliki sesuatu harus sesuai dengan syariat oleh karena itu dalam islam diharamkan memiliki harta seperti dengan cara korupsi, sogokan, mencuri, begitu juga ketika memanfaatkan dan mengelolanya harus sesuai dengan syariat seperti tidak boleh boros dan mubazir.

Sebab-sebab kepemilikan :

Barang atau harta yang belum dimiliki secara sah (ihrasul mubahat).

Contoh : ikan di laut, ikan di sungai, hewan buruan, air hujan dan lainnya.

Barang atau harta yang dimiliki melalui suatu akad (bil uqud).

Contoh : jual beli, hutang-piutang, sewa-menyewa, hibah dan lainnya.

Bil khilafiyah yaitu barang atau harta yang diturunkan (diwariskan) dari keluarganya.

Contoh : harta pusaka dari orang tua atau barang yang diwasiatkan oleh ahli waris

Harta yang didapat dari perkembangbiakan (attawalluda minal mamluk).

Contoh : telur dari ayam, anak sapi yang dilahirkan dan lainnya.

Kepemilikan terhadap suatu harta atau barang terbagi menjadi tiga macam, yaitu :

Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap harta atau benda yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum. Maka dalam hal ini ia bebas menginvestasikan hartanya hartanya, mewakafkan, mewasiatkan, meminjamkan dan menyewakannya. Jika ada kerusakan oleh pemiliknya maka tidak ada denda atasnya.

Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.

Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta tersebut.

Sebab-sabab kepemilikan sempurna :

Menguasai sesuatu yang mubah ada empat bentuk :

Menghidupkan lahan mati

Berburu

Menguasai rerumputan dan pohon lebat

Menguasai harta tambang dan harta karun / terpendam

Akad seperti : jual beli, hibah dan wasiyat

Pergantian kepemilikan ada dua macam :

Pergantian individu dengan individu lain

Pergantian dengan sesuatu yang lain seperti ganti rugi

Yang lahir dari sesuatu yang dimiliki

Conton : jika seseorang menanam di tanah orang lain tanpa ijin maka tanamannya menjadi milik pemilik tanah.

Dr Husain Abdullah berpendapat bahwa kepemilikan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :

Kepemilikan pribadi (individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok namun bukan untuk umum.

Contoh : rumah, mobil, sawah, kebun, dan lainnya.

Namun tetap semua harta benda yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya barang tersebut tetap milik Allah yang diamanahkan kepada pemilik agar dugunakan di jalan yang diridho'i oleh Allah, sebagaimana yang telah dijelasakan dalam Al Qur'an surat Al-Hadid  ayat 7 : " Berimanlah kepada Allah dan Rosulnya dan nafkahkanlah sebagian hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya". Dari sini telah dijelaskan bahwa islam melarang jika pemborong menyimpan atau menyembunyikan barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat lalu di jual dengan harga yang sangat mahal, hal itu sangat merugikan bagi yang membeli.

Kepemilikan publik (umum) yaitu harta yang dimiliki semua orang.

Contoh : jalan raya, laut, lapangan, masjid dan lainnya

Kepemilikan negara, harta yang dimiliki oleh negara.

Contoh : gedung sekolah negeri, gedung pemerintah, hutan dan lainnya.

Pembatasan kepemilikan :

Tidak menimbulkan bahaya / kerusakan bagi orang lain.

Tidak semua harta itu bisa dimilikioleh individu, seperti barang yang ada secara alamiah seperti barang tambang, minyak bumi, batu, air, rerumputan, dan api. Semua ini milik negara.

Adanya hak bagi kelompok atau negara dalam harta individu seperti zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun