Kesembilan, implementasi Cross Cultural Fertilization (CCF)
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat berbasis zakat, LAZ sebaiknya tidak segan-segan mengimplementasikan Cross Cultural Fertilization (CCF) atau Penyerbukan Silang Antarbudaya. Pelaksanaan CCF dalam konteks pemberdayaan berbasis zakat berarti upaya tenaga LAZ dalam mengadopsi dan menyerbukkan budaya-budaya unggul di dalam dan di luar negeri.
Tentunya, budaya-budaya yang diadopsi tidak menyangkut akidah atau ritual peribadatan dalam Islam. Misalnya, kita bisa  mengadopsi budaya kerja dari bangsa Jepang, budaya pendidikan formal dari Finlandia, dan budaya wirausaha dari bangsa Jerman.
Strategi CCF perlu dimplementasikan dalam pemberdayaan masyarakat berbasis zakat. Hal ini disebabkan keberlimpahan sumber daya alam membuat bangsa Indonesia cenderung memiliki daya kompetisi yang sangat rendah. Bandingkan dengan negara-negara yang miskin sumber daya alam, seperti Singapura, Korea Selatan, Italia, Swiss, dan Jepang.
Alih-alih terpuruk atau meratapi keterbatasan, negara-negara miskin sumber daya alam tersebut berhasil mengembangkan teknologi dan industri. Oleh karena itu, CCF sangat penting untuk diimplementasikan di Indonesia, terutama dalam pemberdayaan berbasis zakat. Â Â Â Â
Melalui strategi CCF, pemberdayaan berbasis zakat akan mengalami percepatan, peningkatan efektivitas dan efisiensi, dan peningkatan kualitas hasil pemberdayaan. Berkat strategi CCF, pemberdayaan yang diselenggarakan LAZ akan memberikan kontribusi dalam mengantarkan Indonesia untuk sejajar dengan negara-negara maju di dunia. Â Â Â Â
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa implementasi rich mindset akan menjadikan zakat sebagai kunci emas pembuka pintu kekayaan (financial freedom). Tenaga Lembaga Amil Zakat (LAZ) perlu memberdayakan masyarakat; baik untuk muzakki ataupun mustahiq.
Melalui pemberdayaan tersebut LAZ bisa menuntun dan merawat rich mindset di kalangan muzakki dan mustahiq. Agar muzakki bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas kekayaan; selain itu para mustahiq bisa berproses untuk bertransformasi menjadi muzakki dan berhasil mewujudkan financial freedom.
Dengan demikian, pemanfaatan dana zakat akan menjadi katalisator untuk menjadikan umat Islam sebagai umt yang kaya, memiliki harta yang diberkati Allah SWT (halal), kreatif, inovatif, dan turut berkontribusi secara aktif dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Referensi:
[1] Penyerbukan Silang Antar Budaya; Membangun Manusia Indonesia (Elex Media Komputindo dan Yayasan Nabil, 2015).