Mohon tunggu...
Sulfiza Ariska
Sulfiza Ariska Mohon Tunggu... Penulis - Halo, saudara-saudara sedunia. Apa kabarmu? Semoga kebaikan selalu menyertai KITA.

Penulis penuh waktu. Lahir di Sumatera Barat dan berkarya di Yogya. Emerging Writer "Ubud Writers and Readers Festival" ke-11. E-mail: sulfiza.ariska@gmail.com IG: @sulfiza_indonesia Twitter: Sulfiza_A

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sinergi LPSK dan Masyarakat untuk Memberantas Kejahatan Seksual

31 Oktober 2017   23:31 Diperbarui: 1 November 2017   00:08 1207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meme diolah dari foto film Pengabdi Setan. Copyright: Rapi Film

Selain media cetak, kita juga bisa menyebarkan kesadaran hukum melalui media eletronik seperti televisi dan radio. Isu tindak kejahatan memang cenderung dihindari media massa karena dinilai tidak komersil, tetapi kita bisa mengemasnya lebih populis seperti menghadirkan figur publik, sehingga menarik animo masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum. Dengan demikian, budaya hukum (legal culture) akan semakin membaik dan menerbitkan titik terang bagi rasa aman yang masih langka di Indonesia.

Pemberdayaan tenaga pendidik

Tenaga pendidik merupakan figur yang dekat dengan masyarakat khususnya anak-anak dan remaja. Tenaga pendidik menjadi pusat perhatian orang banyak, sehingga bisa menjalin komunikasi lebih intens. Tindak kejahatan yang menyebar di mana-mana, semestinya mendorong tenaga pendidik atau lembaga pendidikan untuk beradaptasi. Apalagi lembaga pendidikan merupakan salah satu sarang tindak kejahatan.

Oleh karena itu, tenaga pendidik perlu memperoleh pemberdayaan menyangkut langkah-langkah untuk memproteksi anak didik dari kejahatan atau mengungkap kejahatan yang timbul di lingkungan sekolah. Tenaga pendidik perlu dibekali keahlian untuk mengenali tindak kejahatan yang dialami anak didik misalnya ilmu grafologi. Melalui grafologi, tenaga pendidik bisa mengenali anak didik yang menjadi korban kejahatan melalui tulisan. 

Bermula dari tulisan, tenaga pendidik bisa menjalin komunikasi dengan anak didik yang terindikasi kuat menjadi korban tindak kejahatan. Bila terjadi indikasi korban kejahatan, tenaga pendidik bisa melaporkan pada LPSK. Untuk memperkuat solidartitas, tenaga pendidik dapat membentuk komunitas sadar hukum di lingkungan pendidikan.

Tenaga pendidik pun bisa menyediakan 'kotak laporan'. Agar anak didik yang menjadi korban kejahatan bisa menulis dan memberi tahu kondisi yang dialaminya. Bila tidak bisa ditangani sekolah, tenaga pendidik bisa menghubungi LPSK. Tenaga pendidik tidak perlu mencemaskan nama baik lembaga pendidikan akan tercemar bila kasus kejahatan di dalam lingkungan pendidikan terungkap. Justru, tenaga pendidik semestinya malu bila kelak diketahui bila secara sadar dan sengaja menyembunyikan tindak kejahatan. Karena menyembunyikan informasi tindak kejahatan berarti sama artinya melakukan tindakan kejahatan; karena membuka peluang tindak kejahatan yang sama untuk terulang lagi.

Selain itu, 'Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan' dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya, bisa menetapkan informasi kesadaran hukum menjadi bagian dari kurikulum pendidikan khususnya kewarganegaraan. Agar anak didik yang akan menjadi agen perubahan memiliki bekal wawasan yang memadai untuk memperoleh keadilan hukum dan menyebarkan informasi tersebut di lingkungan masyarakat.

Sosialisasi sadar hukum di lembaga pendidikan

LPSK ataupun LSM yang berbasis kemanusiaan bisa melakukan sosialisasi ke lembaga-lembaga pendidikan khususnya sekolah dasar dan menengah, guna mendistribusikan informasi mengenai kesadaran hukum. Tenaga pendidik bisa berinteraksi langsung dengan LPSK atau LSM yang memiliki kompetensi dalam upaya-upaya untuk mewujudkan keadilan hukum. Sosialisasi harus dilakukan secara berkesinambungan atau paling sedikit sebulan sekali. 

Agar budaya sadar hukum melekat dalam kesadaran kolektif generasi muda. Dengan adanya kesadaran hukum sejak dini, seseorang akan sulit untuk melakukan tindak kejahatan. Bila menjadi korban kejahatan, ia akan menyadari hak sasinya dan berjuang untuk memperoleh keadilan hukum. 

Supremasi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun