Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Jajarannya Penyuluhan Hukum Serentak di 4 Titik

2 Agustus 2023   12:55 Diperbarui: 2 Agustus 2023   12:57 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju -- Kakanwil Kemenkuham Sulbar, Parlindungan mengaku jajarannya ikut melaksanakan penyuluhan hukum serentak se Indonesia. Hal itu disampaikannya pada Pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut di Aula Pengayoman Kantor Wilayah (2/8).

Menurut Parlindungan sebanyak 4 (Empat) titik di Sulawesi Barat jadi lokasi penyuluhan hukum tersebut.

"Yaitu, Kelurahan Rangas, Kelurahan Mamuju, Desa Pokkang Mamuju, dan Kelurahan Martajaya  Kab. Pasangkayu" sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Parlindungan menambahkan, Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum serentak itu se Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lahir Kemenkumham HDKD ke-78 tahun 2023.

Sementara itu, secara virtual, saat membuka kegiatantersebut, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan dukunga khususnya dalam rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak itu.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai wujud nyata peran aktif Kemenkumham dalam 78 tahun pengabdiannya membangun negeri.

Widodo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada peserta yang telah menghadiri kegiatan penyuluhan hukum serentak yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2023 dan dilaksanakan pada 78 titik di seluruh Indonesia.

Widodo menyampaikan bahwa dalam upaya rekodefikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebenarnya sudah digagas sejak tahun 1963 tepatnya disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penataan ulangan bangunan sistem hukum pidana nasional, KUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif, KUHP baru menggunakan Paradigma hukum pidana modern, yaitu: Keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif," ujarnya.

Ia mengatakan keadilan korektif ditujukan untuk Pelaku, yaitu mengoreksi bahwa tindakannya salah. Keadilan restoratif diberikan kepada korban, kondisi korban dipulihkan. Sedangkan keadilan Rehabilitatif, diberikan kepada Pelaku dan juga korban. Pembaruan KUHP mengacu pada 5 (lima) misi, yaitu: (1) Dekolonisasi; (2) Demokratisasi hukum pidana; (3) Konsolidasi/ Rekodifikasi hukum pidana; (4) Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi. Dan (5) Modernisasi.

"Pada hari ini saya membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP pada 78 (tujuh puluh delapan) titik Kantor Wilayah dan 78 (tujuh puluh delapan) titik Pemberi Bantuan Hukum. Dimana kegiatan ini merupakan wujud nyata peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam 78 (tujuh puluh delapan) tahun pengabdian membangun Negeri dalam peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-78 (tujuh puluh delapan) Tahun 2023," ujarnya.

Kegiatan ini ditujukan kepada Kelompok Sadar Hukum yang ada di masing-masing wilayah dengan materi mengenai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang terbaru dengan tujuan masyarakat dapat memahami KUHP terbaru dan dapat mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap dengan adanya penyuluhan hukum tersebut masyarakat dapat mengenali dan memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana supaya tujuan mewujudkan kesadaran hukum dapat tercapai.

"Sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang perkembangan hukum saat ini," sambungnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun