Kegiatan ini ditujukan kepada Kelompok Sadar Hukum yang ada di masing-masing wilayah dengan materi mengenai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang terbaru dengan tujuan masyarakat dapat memahami KUHP terbaru dan dapat mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap dengan adanya penyuluhan hukum tersebut masyarakat dapat mengenali dan memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana supaya tujuan mewujudkan kesadaran hukum dapat tercapai.
"Sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang perkembangan hukum saat ini," sambungnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!