Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Parlindungan Dukung Langkah Biro Humas Kemenkumham Samakan Persepsi Pengelolaan JDIH

13 Juli 2023   15:05 Diperbarui: 13 Juli 2023   15:36 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mendukung upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat salah satunya melalui pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pelaksanaan kegiatan Konsinyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Setjen Kemenkumham yang akan berlangsung dari tanggal 12 hingga 14 Juli 2023, di Hotel Le Meridien, Jakarta. 

"Keterbukaan Informasi merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang melekat pada setiap Badan Publik dan merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi" sambung salah seorang Kakanwil Unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (13/7)

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas, RB dan Teknologi Infromasi, Muh Kasim yang hadir mengikuti secara langsung kegiatan itu di jakarta menilai di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.

"Implementasi UU KIP tersebut memberikan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis" sambungnya

Oleh sebab itu, kata  ia, perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap Badan Publik dalam pengelolaan informasi harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance," ujarnya.

Kementerian Hukum dan HAM, sebagai Badan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, diatur hak dan kewajibannya dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama, Hantor Situmorang  saat membuka kegiatan itu berharap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kementerian Hukum dan HAM agar berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.

"PPID Kementerian Hukum dan HAM terus berbenah melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, baik dalam hal penyediaan informasi maupun penyediaan regulasi terkait pengelolaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM" tutur Hantor

Pemutakhiran dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dipandang dapat memberikan arahan dan bimbingan mengenai tata cara penyusunan DIP dan DIK yang baik kepada PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Hukum dan HAM adalah Kementerian besar yang memiliki 11 Unit Utama Eselon I, 33 Kantor Wilayah dan 834 Unit Pelaksana Teknis, dimana masing-masing satuan kerja tersebut terdapat unit pelayanan informasi publik PPID, sehingga perlu dilaksanakannya kegiatan konsinyering yang dihadiri oleh perwakilan PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PPID Kementerian Hukum dan HAM terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas PPID, tidak hanya PPID Utama saja, namun seluruh PPID yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini juga menjadi perhatian Bapak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang menekankan agar seluruh layanan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM dapat terbuka dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dapat dikembangkan secara digital.

"Saya harapkan melalui kegiatan ini seluruh pemangku kehumasan khususnya pengelola PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat memahami tata cara penyusunan DIP dan DIK yang baik, serta dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk memutakhirkan DIP dan DIK Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun