Sehubungan dengan itu, Kementerian Hukum dan HAM adalah Kementerian besar yang memiliki 11 Unit Utama Eselon I, 33 Kantor Wilayah dan 834 Unit Pelaksana Teknis, dimana masing-masing satuan kerja tersebut terdapat unit pelayanan informasi publik PPID, sehingga perlu dilaksanakannya kegiatan konsinyering yang dihadiri oleh perwakilan PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PPID Kementerian Hukum dan HAM terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas PPID, tidak hanya PPID Utama saja, namun seluruh PPID yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini juga menjadi perhatian Bapak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang menekankan agar seluruh layanan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM dapat terbuka dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dapat dikembangkan secara digital.
"Saya harapkan melalui kegiatan ini seluruh pemangku kehumasan khususnya pengelola PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat memahami tata cara penyusunan DIP dan DIK yang baik, serta dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk memutakhirkan DIP dan DIK Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H