Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Sulbar Dukung Langkah Ditjen PP Samakan Persepsi Terkait JF Per UU

6 Desember 2022   13:33 Diperbarui: 6 Desember 2022   13:51 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali berharap adanya koordinasi, integrasi, dan kesepahaman persepsi Jabatan Fungsional Peraturan Perundang-Undangan.

Hal tersebut disampaikan saat mengikuti Kegiatan Pemahaman Mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (JF Per UU) secara virtual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di Ruang Baharuddin Lopa, pada Selasa (6/12/2022).

Kakanwil Faisol Ali menilai kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, dan kesepahaman persepsi pembentuk peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Lembaga, Kementerian.

"Sehingga, kami berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat menampung seluruh masukkan atas rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut" ujarnya.

Faisol Ali juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi diperlukan pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Direktur FPPD, Nuryanti Widyastuti membacakan sambutan dari Plt Dirjen PP, Dhahana Putra membuka secara resmi kegiatan Pemahaman Mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

"Salah satu upaya yang dilakukan oleh penguatan Jabatan Fungsional yang merupakan prioritas Reformasi Birokrasi pemerintahan," ujarnya salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Lebih lanjut, Ia mengatakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil saat ini diarahkan kepada pengembangan potensi Human Capital untuk mendorong agar Pegawai Negeri Sipil berkinerja optimal.

"Peningkatan profesionalisme dan kompetensi serta pembinaan karier dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan," sambungnya.

Lebih lanjut Widyastuti mengatakan Kementerian Hukum dan HAM RI mengadministrasi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan telah menyusun rancangan peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang Per UU yang merupakan pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 66 tahun 2021 tentang Perancang Peraturan Perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun