Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali berharap adanya koordinasi, integrasi, dan kesepahaman persepsi Jabatan Fungsional Peraturan Perundang-Undangan.
Hal tersebut disampaikan saat mengikuti Kegiatan Pemahaman Mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (JF Per UU) secara virtual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di Ruang Baharuddin Lopa, pada Selasa (6/12/2022).
Kakanwil Faisol Ali menilai kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, dan kesepahaman persepsi pembentuk peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Lembaga, Kementerian.
"Sehingga, kami berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat menampung seluruh masukkan atas rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut" ujarnya.
Faisol Ali juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi diperlukan pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Direktur FPPD, Nuryanti Widyastuti membacakan sambutan dari Plt Dirjen PP, Dhahana Putra membuka secara resmi kegiatan Pemahaman Mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Salah satu upaya yang dilakukan oleh penguatan Jabatan Fungsional yang merupakan prioritas Reformasi Birokrasi pemerintahan," ujarnya salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu
Lebih lanjut, Ia mengatakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil saat ini diarahkan kepada pengembangan potensi Human Capital untuk mendorong agar Pegawai Negeri Sipil berkinerja optimal.
"Peningkatan profesionalisme dan kompetensi serta pembinaan karier dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan," sambungnya.
Lebih lanjut Widyastuti mengatakan Kementerian Hukum dan HAM RI mengadministrasi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan telah menyusun rancangan peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang Per UU yang merupakan pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 66 tahun 2021 tentang Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turtu hadir dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H