"Hal ini sebagai perwujudan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan merupakan bukti nyata pelaksanaan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika sesuai Instruksi Presiden No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN" sambung Faisol Ali
Ia juga menginstruksikan  petugas pemasyarakatan senantiasa menerapkan secara maksimal SOP Pengamanan & SOP lainnya dengan tertib dan disiplin sehingga tercipta kondisi seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Sulbar yang bersih dari narkoba.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!