"Hal ini sebagai perwujudan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan merupakan bukti nyata pelaksanaan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika sesuai Instruksi Presiden No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN" sambung Faisol Ali
Ia juga menginstruksikan  petugas pemasyarakatan senantiasa menerapkan secara maksimal SOP Pengamanan & SOP lainnya dengan tertib dan disiplin sehingga tercipta kondisi seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Sulbar yang bersih dari narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!