Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat , Faisol Ali menyebut pemerintah akan terus bekerja keras dan berusaha untuk menghadirkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berkualitas bagi masyarakat
Mamuju -Faisol Ali menilai, RKUHP yang saat ini berproses terus dilakukan penyempurnaan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
"RKUHP ini adalah salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik, dan ini murni untuk kepentingan Masyarakat" lanjut salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna tersebut
Faisol Ali usai mengikuti Sosialisasi RKUHP secara virtual oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy OS Hiariej menyebut bahwa jajarannya akan memberikan edukasi agar memahami dan mendalami Rancangan Hukum ini kepada masyarakat terutama 14 (empat belas) pasal krusial demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.
Sementara itu, Â Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy OS Hiariej dalm kesempatannya menyampaikan bahwa Presiden RI, Joko Widodo sangat menginginkan partisipasi publik dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP.
"Kami memahami betul apa yang diinginkan oleh Presiden R.I Joko Widodo bahwa partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP," pungkas Prof Eddy.
Menurutnya Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi ada Kementerian/Lembaga terkait yang harus ikut berperan aktif sehingga diharapkan informasi dapat cepat tersampaikan kepada masyarakat.
Wamenkumham RI menyampaikan sejak awal RKUHP selalu melibatkan keterlibatan publik. Misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu Dekolonialisasi yang berarti paya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif,Â
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, dan memuat alternatif Sanksi Pidana, Demokratisasi yang berarti Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait,Â
Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas),Â
Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law) dan Modernisasi yang berarti filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).
Selain misi pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional, Prof. Eddy juga menyampaikan 14 (empat belas) isu krusial yang ada pada RKUHP yang diantaranya Living Law (Pasal 2 dan 601 RKUHP), Pidana Mati (Pasal 67 DAN 100 RUU KUHP), Penghinaan Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218 RKUHP),Â
Tindak Pidana Menyatakan Diri Memiliki Kekuatan Gaib untuk Mencelakakan Orang (Pasal 252 RKUHP), Membiarkan Unggas yang merusak Kebun/Tanah yang telah ditaburi Benih (Pasal 277 RKUHP), Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan Contempt of Court (Pasal 280 RKUHP), Â dan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H