Selain misi pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional, Prof. Eddy juga menyampaikan 14 (empat belas) isu krusial yang ada pada RKUHP yang diantaranya Living Law (Pasal 2 dan 601 RKUHP), Pidana Mati (Pasal 67 DAN 100 RUU KUHP), Penghinaan Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218 RKUHP),Â
Tindak Pidana Menyatakan Diri Memiliki Kekuatan Gaib untuk Mencelakakan Orang (Pasal 252 RKUHP), Membiarkan Unggas yang merusak Kebun/Tanah yang telah ditaburi Benih (Pasal 277 RKUHP), Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan Contempt of Court (Pasal 280 RKUHP), Â dan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H