Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Pemerintah Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat yang Lebih Baik

1 September 2022   18:30 Diperbarui: 1 September 2022   18:34 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain misi pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional, Prof. Eddy juga menyampaikan 14 (empat belas) isu krusial yang ada pada RKUHP yang diantaranya Living Law (Pasal 2 dan 601 RKUHP), Pidana Mati (Pasal 67 DAN 100 RUU KUHP), Penghinaan Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218 RKUHP), 

Tindak Pidana Menyatakan Diri Memiliki Kekuatan Gaib untuk Mencelakakan Orang (Pasal 252 RKUHP), Membiarkan Unggas yang merusak Kebun/Tanah yang telah ditaburi Benih (Pasal 277 RKUHP), Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan Contempt of Court (Pasal 280 RKUHP),  dan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun