Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Faisol Ali Dukung Pelaku Usaha Ciptakan Usaha Berbasis HAM

8 Juli 2022   15:22 Diperbarui: 8 Juli 2022   15:24 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prinsip yang ketiga yang disampaikan oleh Mualimin adalah Pemulihan, yaitu tersedia akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban.

Tak hanya itu, Dirjen Mualimin mengimbau dengan adanya Tim Gugus Tugas Daerah diharapkan agar gencar melakukan sosialisasi.

"Untuk mengajak para pelaku usaha agar berupaya memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Menciptakan usaha yang berlandaskan HAM, dengan menerapkan nilai-nilai HAM dalam menjalankan usahanya" lanjutnya

Dirjen HAM menilai, HAM bukan semata-mata tanggung jawab Negara, tetapi juga pelaku usaha, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati dalam paparannya mengatakan, latar belakang pemerintah mengimplementasikan bisnis dan HAM didasarkan pada amanat konstitusi UU 1945 dalam pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) dan keanggotaan Indonesia dalam PBB.

"Data lapangan, korporasi menempati urutan kedua sebagai pelanggar HAM setelah kepolisian (Komnas HAM 2022). Kasus yang paling banyak terkait tanah dan hak masyarakat adat, penggusuran paksa, pemindahan, hak-hak pekerja, dan pencemaran lingkungan," jelas Hajerati.

Selain itu, Marcella Christina (Chief of Field Operations Unicef) perwakilan Indonesia menegaskan bahwa hampir 10 tahun sejak UNICEF bersama Save the Children and UN Global Compact, menyusun 10 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak atau Children Rights and Business Principle yang memberikan gambaran dan arahan tentang bagaimana dunia usaha seharusnya menghormati dan mendukung pemenuhan hak anak.

UNICEF berfokus kepada bagaimana dunia usaha berinteraksi dan berdampak kepada pemenuhan hak Anak (anak-anak dari pekerjanya, anak-anak dari pelanggannya, anak-anak dari masyarakat di sekitar operasional usaha mereka), hal tersebut dapat kita saksikan baik secara langsung atau tidak langsung.

UNICEF melihat bahwa selain Perempuan dan Disabilitas, Anak juga merupakan kelompok rentan yang perlu kita sama-sama lindungi kesejahteraan dan hak-- haknya agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung selama 4 hari (4 - 7 Juli 2022), serta melibatkan 12 perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan 12 perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi sebagai peserta. Dan Khusus Sulawesi Barat, diwakili oleh Plt. Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar Andi Fahrizal Jasin, dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili oleh Nurmilu, SH.,MH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun