Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Faisol Ali Dukung Pelaku Usaha Ciptakan Usaha Berbasis HAM

8 Juli 2022   15:22 Diperbarui: 8 Juli 2022   15:24 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa ramah bisnis dan dunia usaha yang mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah.

Hal itu Faisol Ali ungkapkan sebagai bentuk dukungan kepada Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. (8/7)

Faisol Ali menilai, ramah bisnis dan dunia usaha yang mengedepankan HAM diharapkan dapat memberi dampak positif bagi para pekerja, konsumen dan juga masyarakat luas, termasuk anak-anak, perempuan, disabilitas dan masyarakat adat, baik di masa normal dan terlebih lagi di masa pandemi saat ini.

"Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, agar seluruh jajaran dapat mendorong stakeholder untuk terus mengutamakan hal-hal yang terkait dengan Hak Asasi Manusia" sambungnya

Kakanwil Faisol Ali berharap dengan adanya Gugus Tugas tersebut, diharapkan dapat meminalisir kejadian terjadinya pengabaian dan pelanggaran hak hak para pekerja di dunia bisnis dan badan usaha khususnya terhadap kelompok rentan.

"Sehingga nantinya tidak ada lagi dijumpai di lapangan, pelaku bisnis mengabaikan dan melanggar hal-hak karyawannya" lanjutnya

Terkait dengan itu, United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children Fund (UNICEF) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI melaksanakan kegiatan Workshop Penguatan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Makassar.

Pada kesempatannya, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menjelaskan 3 pilar prinsip pedoman bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB (UNGPs) pada 2011, diantaranya, yang pertama, Perlindungan yaitu pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis.

"Dan yang kedua, penghormatan dalam hal ini pelaku usaha tidak melanggar HAM dalam pelaksanaan bisnisnya dan mengatasi dampak negatif dari operasional bisnisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun