Mamuju -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.
Saat mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kepala Bidang Hukum, merespon positif antusiasme dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene yang aktif melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
"Secara umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman  dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet telah dilakukan rapat analisis konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pejabat struktural Bidang Hukum Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat" ujarnya
Dengan melihat rancangan peraturan daerah tersebut dari kewenangan, segi teknis maupun substansi.
"yang kemudian hasil rapat analisis konsepsi tersebut disampaikan pada rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene untuk dilakukan perbaikan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut sebelum diundangkan dan memberi implikasi hukum kepada masyarakat" sambungnya
Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, jika melihat isi rancangan belum menjelaskan arah pengaturan yang diinginkan apakah ingin menitik beratkan pada perizinan atau pengelolaan sarang burung wallet.
"Saran secara umum sebaiknya memperhatikan pengaturan pemberlakuan peraturan daerah, jangan sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini, justru terjadi disharmonisasi di lapangan sehingga mengakibatkan tujuan pembentukan peraturan ini jadi tidak dapat tercapai" katanya
Sehingga untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet juga dikembalikan ke Pemrakarsa dengan memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan hukum dari  Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.
Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Majene, Hj.Lies Hirawati, menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Majene sangat membutuhkan Peraturan Daerah tentang RP3KP.
"Karena dipersyaratkan adanya Peraturan Daerah tentang RP3KP untuk mencairkan anggaran terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Adapun terkait dokumen RP3KP sendiri telah disusun oleh pihak ketiga" ujar Lies Hirawati
Adapun hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman  ini ada beberapa point penting yang disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yaitu:
- Tidak ada kesesuaian antara naskah akademik dengan judul rancangan peraturan daerah yang diajukan, dimana naskah akademik membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang RP3KP sementara judul rancangan yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Isi rancangan peraturan daerah tidak memuat pengaturan sesuai yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pembentukan.
- Jika melihat dasar kewenangan, Peraturan Daerah tentang RP3KP dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah Kabupaten Majene memiliki kewenangan untuk menyusun, dimana  untuk Peraturan Daerah tentang RP3KP dasarnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dikembalikan ke Pemrakarsa untuk diperbaiki dengan memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan hukum dari  Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, apakah yang akan diatur adalah Peraturan Daerah tentang RP3KP atau Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu juga dihadiri oleh, Kepala Dinas Pertanian, H.Ahmad Rafly Nur, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Majene, Ruski Hamid, Kepala Bidang DLHK, Ulfah Sagena,S.Sos,M.M, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, Syafruddin Yusuf, staf dari Dinas Kesehatan, Â dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H