Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kembali, Pemkab Majene Harmonisasi Dua Ranperda di Kemenkumham Sulbar

16 Maret 2022   17:04 Diperbarui: 16 Maret 2022   17:10 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman  ini ada beberapa point penting yang disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yaitu:

  • Tidak ada kesesuaian antara naskah akademik dengan judul rancangan peraturan daerah yang diajukan, dimana naskah akademik membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang RP3KP sementara judul rancangan yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  • Isi rancangan peraturan daerah tidak memuat pengaturan sesuai yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pembentukan.
  • Jika melihat dasar kewenangan, Peraturan Daerah tentang RP3KP dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah Kabupaten Majene memiliki kewenangan untuk menyusun, dimana  untuk Peraturan Daerah tentang RP3KP dasarnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dikembalikan ke Pemrakarsa untuk diperbaiki dengan memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan hukum dari  Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, apakah yang akan diatur adalah Peraturan Daerah tentang RP3KP atau Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu juga dihadiri oleh, Kepala Dinas Pertanian, H.Ahmad Rafly Nur, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Majene, Ruski Hamid, Kepala Bidang DLHK, Ulfah Sagena,S.Sos,M.M, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, Syafruddin Yusuf, staf dari Dinas Kesehatan,   dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun