Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Laksanakan Promosi dan Diseminasi, Kemenkumham Sulbar Ajak Masyarakat Daftarkan KI

24 Februari 2022   15:07 Diperbarui: 24 Februari 2022   16:13 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar berharap masyarakat mencatatkan karya ciptaan melalui pendafatan Kekayaan Intelektual (KI) agar mendapat perlindungan hukum sekaligus investasi.

Hal tersebut Kakanwil Kemenkumham Sulbar sampaikan saat pelaksanaan  Promosi dan Diseminasi Hak Cipta mengenai Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra serta Dalam Rangka Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pertumbuhan Ekonomi yang dilakasanakan di Hotel Berkah, Kabupaten Mamuju. Kamis (24/2/2022).

Kakanwil menyebut bahwa Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring dengan komersialisasi KI.

"Salah satu penyumbang perekonomian bangsa saat ini dihasilkan dari ekonomi kreatif yang merupakan salah satu sektor yang berkembang paling maju dan paling pesat di Indonesia. Sektor ini telah memberi sumbangsih yang sangat besar bagi ekonomi bangsa di tengah-tengah pandemi covid-19 yang melanda Indonesia bahkan seluruh dunia," ujar Kakanwil.

H. M. Anwar menilai bahwa tren positif dari geliat ekonomi kreatif ini tercipta dari para kreator hak cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional.

Sehingga hal ini, lanjut Kakanwil, tentu harus didorong dengan memberikan perlindungan terhadap karya yang dihasilkan oleh para pelaku ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual yang kuat dan komprehensif, salah satunya dengan mencatatkan hasil karya ciptaannya di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kementerian Hukum dan HAM RI terus melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektual yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan/atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri dan mempunyai manfaat nilai ekonomi" tutur Anwar

"Tahun 2022 telah dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta, hal ini untuk mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Untuk itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah membuat terobosan melalui percepatan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta" pungkasnya

sampai saat ini pencatatan Hak Cipta di Sulawesi Barat sampai dengan tahun 2021 tercatat sebanyak 126 ciptaan yang didominasi oleh buku dan karya tulis.

"Jumlah pencatatan ciptaan tersebut masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan wilayah lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun