Masih dalam kebutuhan pemenuhan prinsip kesatu dari RSPO, pendamping organisasi petani juga perlu memastikan petani  atau pekebun dampingannya memiliki kemampuan mengelola kebun secara efektif. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa petani dampingan telah mengikuti dan menyelesaikan rangkaian pelatihan Good Agricultural Practices (GAP) dan tata kelola kebun, yang meliputi pengoperasian, pemantauan, dan perencanaan usaha perkebunan. Pelatihan tersebut mencakup topik-topik tentang penyimpanan catatan untuk produksi, termasuk catatan transaksi input produksi dan hasil panen.
Untuk setiap pelatihan yang dilakukan, terdapat catatan atau dokumentasi kegiatannya. Materi yang disampaikan, terutama untuk pelatihan GAP dan tata kelola kebun, mencakup pengelolaan teknis budidaya, pemupukan, dan pengendalian hama. Dari rangkaian pelatihan ini, petani diharapkan mampu menerapkan disiplin pencatatan tata kelola kebun serta transaksi TBS mereka.Â
Dalam prosesnya, organisasi petani harus selalu melakukan perencanaan pelatihan yang diperlukan, melalui rapat koordinasi rutin antara pengurus dan anggota. Pelatihan yang dilakukan merupakan bagian dari perencanaan upaya keberlanjutan yang akan terus dilakukan sesuai kebutuhan pemenuhan standar keberlanjutan pengelolaan kebun yang efektif.
Untuk kegiatan pemantauan pengelolaan kebun yang efektif, pengurus organisasi petani melakukan pemantauan kepada anggotanya secara rutin untuk memastikan teknik budidaya yang baik terus diterapkan, pencatatan input pertanian dan hasil panen juga terus dilaksanakan dengan tertib, serta transaksi TBS juga tercatat dengan baik.Â
Pekebun Melaksanakan Praktik Perkebunan yang Baik (GAP) di Kebunnya
Selain menandatangani Lembar Pernyataan Komitmen, petani juga harus menerapkan poin-poin yang tercantum dalam lembar komitmen tersebut, salah satunya adalah tentang pelaksanaan GAP di kebun masing-masing. Secara umum, pelatihan GAP mencakup materi tentang pemupukan, penggunaan pestisida, penanganan kemasan bekas pestisida, cara memanen TBS dengan baik, tata cara pembangunan kebun baru yang ramah lingkungan, dan pengendalian hama terpadu (PHT).
Pemahaman dan penerapan praktik GAP di kebun masing-masing merupakan elemen terpenting yang harus dicapai oleh para petani. Pemantauan dalam bentuk kunjungan lapangan akan dilakukan oleh ICS atau pengurus organisasi petani. Ketertiban pencatatan penjualan TBS dan pemantauan produktivitas kebun juga dilaksanakan seiring dengan pemantauan lapangan.
================
(bersambung ke bagian 2)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H