I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia menjadi negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Agama Islam sangat mewajibkan seseorang untuk menggunakan atau mengonsumsi produk-produk halal. Produk yang sudah beredar di masyarakat harus sudah jelas halal atau haram sehingga pemerintah harus memberikan perhatian lebih untuk mengawasi produk yang ada di Indonesia. Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan yang penting bagi konsumen terutama yang muslim (Nur 2021).
Kewajiban mengonsumsi makanan halal merupakan perintah Allah SWT. dalam QS. Al-Maidah ayat 88, yang artinya “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa seseorang harus mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Adanya perintah dari Allah SWT. mengharuskan adanya penjaminan produk halal. Jaminan kehalalal produk dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat halal sehingga produsen dapat mencantumkan logo halal pada produknya (Nur 2021)
Laporan dari The State of Global Islamic Economy (2022), mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil menduduki peringkat ke-4 dunia dalam indikator ekonomi syariah. Indonesia berada di peringkat kedua setelah Malaysia untuk kategori makanan halal. Tren konsumsi produk industri halal diperkirakan akan meningkat sebesar 6,3% dan mencapai 1,38 triliun dolar AS pada tahun 2024. Sektor makanan halal ini merupakan kebutuhan dasar dari seorang muslim sehingga memiliki potensi besar untuk ditingkatkan. Hal tersebut diperjelas dengan adanya konsumsi untuk makanan halal sebesar USD 173 miliar pada tahun 2019 (Adamsah dan Subakti 2022).
Produk halal dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu makanan yang memiliki potensi untuk meningkatkan tren konsumsi produk industri halal sehingga dapat mempengaruhi peringkat ekonomi syariah di dunia. Pemantauan dan pengawasan produk halal UMKM perlu dilakukan agar produknya lebih jelas halalnya. Upaya ini diharapkan dapat menguntungkan bagi produsen dan konsumennya.
1.2 Tujuan
Mengetahui sertifikasi produk makanan UMKM sekitar kampus
II ISI
2.1 Hasil dan Pembahasan
Informasi diperoleh dengan wawancara ke UMKM "Coto Makassar Daeng Awa" yang berlokasi di Babakan Tengah, Dramaga, Kabupaten Bogor. Pemilik dari UMKM bernama Kak Wini Tzany. UMKM tersebut sudah berdiri sejak Agustus 2023 sehingga sudah berumur 9 bulan. Narasumber menjelaskan bahwa produknya belum memiliki sertifikasi halal, padahal sudah didaftarkan sejak mulai merintis soto tersebut. Pendaftaran dilakukan oleh tetangganya yang merupakan pekerja (Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah asalnya.
Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan "Coto Makassar" adalah bumbu dapur, rempah-rempah, daging ayam, daging sapi sudah lolos LPH, dan air. Adapun proses pembuatan produknya sudah menggunakan peralatan yang bersih dan tempatnya tidak kotor. Secara umum, produk dapat diartikan halal apabila memenuhi syarat kehalalan sesuai syariat Islam, yaitu (1) tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi, (2) tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotor-kotoran, dan lain sebagainya, (3) semua bahan yang berasak dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam, (4) semua tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi, (5) semua makanan yang tidak mengandung khamr (Arifin 2011). Beberapa syarat tersebut harus terpenuhi agar produk UMKM bisa dikategorikan halal.
Sertifikasi halal pada produk UMKM sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Narasumber memberikan nilai 9/10 terhadap pentingnya sertifikasi halal bagi produk UMKM. Hal tersebut karena tanggung jawab sebagai orang muslim dalam membuat makanan harus halal dan sudah terpercaya oleh konsumen dengan adanya logo halal, serta akan terlihat juga kebersihannya. Adapun kendala yang dihadapi oleh narasumber, yaitu lamanya proses sertifikasi halal. Padahal narasumber sudah mendaftarkan produknya sejak Agustus 2023. Narasumber memberikan saran agar proses sertifikasi tidak terlalu lama dan harus adanya sosialisasi kepada para UMKM.
III PENUTUP
3.1 Simpulan
Sertifikasi halal pada produk UMKM sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Produk tersebut harus memenuhi beberapa syarat kehalalan sesuai syariat Islam. Pembuatan Coto Makassar sudah menggunakan bahan-bahan yang halal, namun perlu adanya pengawasan dari LPH agar produk tersebut bisa dinyatakan halal.
IV DAFTAR PUSTAKA
Adamsah B, Subakti GE. 2022. Perkembangan industri halal terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Halal. 5 (1): 71-75
Arifin AY. 2011. Urgensi sertifikasi halal bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia [skripsi]. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia
Nur F. 2021. Jaminan produk halal di Indonesia terhadap konsumen muslim. Jurnal Likuid. 1(1): 44-54
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H