I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia menjadi negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Agama Islam sangat mewajibkan seseorang untuk menggunakan atau mengonsumsi produk-produk halal. Produk yang sudah beredar di masyarakat harus sudah jelas halal atau haram sehingga pemerintah harus memberikan perhatian lebih untuk mengawasi produk yang ada di Indonesia. Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan yang penting bagi konsumen terutama yang muslim (Nur 2021).
Kewajiban mengonsumsi makanan halal merupakan perintah Allah SWT. dalam QS. Al-Maidah ayat 88, yang artinya “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa seseorang harus mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Adanya perintah dari Allah SWT. mengharuskan adanya penjaminan produk halal. Jaminan kehalalal produk dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat halal sehingga produsen dapat mencantumkan logo halal pada produknya (Nur 2021)
Laporan dari The State of Global Islamic Economy (2022), mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil menduduki peringkat ke-4 dunia dalam indikator ekonomi syariah. Indonesia berada di peringkat kedua setelah Malaysia untuk kategori makanan halal. Tren konsumsi produk industri halal diperkirakan akan meningkat sebesar 6,3% dan mencapai 1,38 triliun dolar AS pada tahun 2024. Sektor makanan halal ini merupakan kebutuhan dasar dari seorang muslim sehingga memiliki potensi besar untuk ditingkatkan. Hal tersebut diperjelas dengan adanya konsumsi untuk makanan halal sebesar USD 173 miliar pada tahun 2019 (Adamsah dan Subakti 2022).
Produk halal dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu makanan yang memiliki potensi untuk meningkatkan tren konsumsi produk industri halal sehingga dapat mempengaruhi peringkat ekonomi syariah di dunia. Pemantauan dan pengawasan produk halal UMKM perlu dilakukan agar produknya lebih jelas halalnya. Upaya ini diharapkan dapat menguntungkan bagi produsen dan konsumennya.
1.2 Tujuan
Mengetahui sertifikasi produk makanan UMKM sekitar kampus
II ISI
2.1 Hasil dan Pembahasan