Mohon tunggu...
Sukmasih
Sukmasih Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi

Menulis berbagai hal dari sudut pandang kajian ilmu komunikasi. Belajar di Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polemik yang Terjadi Pada Seleksi Paskibraka Nasional

19 Juli 2023   17:18 Diperbarui: 19 Juli 2023   18:05 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut norma sosial, kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka nasional adalah perilaku yang tidak etis dan tidak bermoral. Perilaku ini melanggar nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dan sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Perilaku ini juga melanggar nilai-nilai kemerdekaan dan patriotisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para Paskibraka. Perilaku ini juga melanggar norma-norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Menurut etika, kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka nasional adalah perilaku yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. Perilaku ini melanggar kode etik Paskibraka yang mengamanatkan para Paskibraka untuk bersikap jujur, adil, disiplin, berani, mandiri, bertanggung jawab, berprestasi, beretika, berbudi pekerti luhur, dan berjiwa Pancasila. 

Perilaku ini juga melanggar kode etik BPIP yang mengamanatkan para pejabat dan pegawai BPIP untuk bersikap jujur, adil, transparan, akuntabel, profesional, inovatif, berintegritas, beretika, berbudi pekerti luhur, dan berjiwa Pancasila.

Dampak dari kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka nasional adalah sangat merugikan bagi para Paskibraka yang menjadi korban kecurangan. 

Mereka tidak hanya kehilangan kesempatan untuk mewujudkan mimpi mereka sebagai Paskibraka nasional, tetapi juga mengalami kerugian materiil dan immateriil. 

Kerugian materiil berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti proses seleksi, seperti transportasi, akomodasi, perlengkapan, dan lain-lain. Kerugian immateriil berupa rasa kecewa, sedih, marah, trauma, stres, dan lain-lain. 

Dampak lainnya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap program Paskibraka nasional dan lembaga-lembaga yang terkait dengan program tersebut.

Cara untuk mencegah dan menyelesaikan masalah ini adalah dengan melakukan reformasi sistem dan tata kelola seleksi Paskibraka nasional. Reformasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif oleh semua pihak yang terkait dengan program tersebut. 

Reformasi ini harus bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, integritas, dan kualitas dari proses seleksi Paskibraka nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun