Mohon tunggu...
Sukmasih
Sukmasih Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi

Menulis berbagai hal dari sudut pandang kajian ilmu komunikasi. Belajar di Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polemik yang Terjadi Pada Seleksi Paskibraka Nasional

19 Juli 2023   17:18 Diperbarui: 19 Juli 2023   18:05 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paskibra Nasional (Sumber: Pexels)

Paskibraka nasional adalah sebuah program yang bertujuan untuk membina ideologi Pancasila kepada generasi muda melalui kegiatan pengibaran dan penurunan Bendera Pusaka dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di tiga tempat, yakni tingkat kabupaten / kota, provinsi, dan nasional. 

Program ini diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2021 yang menugaskan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam rekrutmen dan seleksi Paskibraka nasional.

Program ini seharusnya menjadi sarana untuk menumbuhkan semangat kemerdekaan dan patriotisme di kalangan pemuda dan pemudi Indonesia. Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. 

Beberapa kasus dugaan kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka nasional telah menggugat integritas dan kredibilitas program ini. Kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya indikasi intervensi uang dan kuasa yang mengorbankan hak-hak para Paskibraka lainnya yang lebih berhak dan berprestasi.

Salah satu kasusnya terjadi di Sulawesi Tenggara, dimana seorang siswa bernama Doni Amansah yang sudah dinyatakan lolos sebagai perwakilan Paskibraka nasional dari provinsi itu, tiba-tiba digantikan dengan calon cadangan. 

Doni merasa kecewa dan tidak terima dengan keputusan tersebut. Ia bersama kuasa hukumnya melaporkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Kasus serupa juga terjadi di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku Utara. Di Kepulauan Bangka Belitung, ada perbedaan nama calon yang direkomendasikan oleh tim seleksi tingkat provinsi dengan hasil yang diumumkan BPIP terkait Paskibraka 2023. Di Maluku Utara, seorang siswi yang telah dinyatakan lolos seleksi namun dilaporkan "dibatalkan dua hari sebelum berangkat ke Jakarta".

Kasus-kasus ini tentu saja menimbulkan polemik dan pertanyaan di masyarakat. Mengapa proses seleksi Paskibraka nasional bisa terjadi kecurangan? Siapa yang bertanggung jawab atas kecurangan tersebut? Apa motif di balik kecurangan tersebut? Apa dampaknya bagi para Paskibraka yang menjadi korban kecurangan tersebut? Bagaimana cara mencegah dan menyelesaikan masalah ini?

Menurut hukum, kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka nasional bisa dikategorikan sebagai tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. Selain itu, kecurangan juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999.

Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut norma sosial, kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka nasional adalah perilaku yang tidak etis dan tidak bermoral. Perilaku ini melanggar nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dan sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Perilaku ini juga melanggar nilai-nilai kemerdekaan dan patriotisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para Paskibraka. Perilaku ini juga melanggar norma-norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Menurut etika, kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka nasional adalah perilaku yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. Perilaku ini melanggar kode etik Paskibraka yang mengamanatkan para Paskibraka untuk bersikap jujur, adil, disiplin, berani, mandiri, bertanggung jawab, berprestasi, beretika, berbudi pekerti luhur, dan berjiwa Pancasila. 

Perilaku ini juga melanggar kode etik BPIP yang mengamanatkan para pejabat dan pegawai BPIP untuk bersikap jujur, adil, transparan, akuntabel, profesional, inovatif, berintegritas, beretika, berbudi pekerti luhur, dan berjiwa Pancasila.

Dampak dari kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka nasional adalah sangat merugikan bagi para Paskibraka yang menjadi korban kecurangan. 

Mereka tidak hanya kehilangan kesempatan untuk mewujudkan mimpi mereka sebagai Paskibraka nasional, tetapi juga mengalami kerugian materiil dan immateriil. 

Kerugian materiil berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti proses seleksi, seperti transportasi, akomodasi, perlengkapan, dan lain-lain. Kerugian immateriil berupa rasa kecewa, sedih, marah, trauma, stres, dan lain-lain. 

Dampak lainnya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap program Paskibraka nasional dan lembaga-lembaga yang terkait dengan program tersebut.

Cara untuk mencegah dan menyelesaikan masalah ini adalah dengan melakukan reformasi sistem dan tata kelola seleksi Paskibraka nasional. Reformasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif oleh semua pihak yang terkait dengan program tersebut. 

Reformasi ini harus bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, integritas, dan kualitas dari proses seleksi Paskibraka nasional. 

Reformasi ini juga harus bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada para Paskibraka yang menjadi korban kecurangan. Reformasi ini juga harus bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas dan proporsional kepada para pelaku kecurangan.

Paskibraka nasional adalah sebuah program yang seharusnya menjadi contoh bagi generasi muda Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kemerdekaan, dan patriotisme. 

Namun, program ini telah tercemar oleh praktik-praktik kecurangan yang merugikan banyak pihak. Program ini membutuhkan reformasi sistem dan tata kelola seleksi yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program ini. 

Program ini juga membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak yang terkait dengan program ini untuk menjaga integritas dan kredibilitas program ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun