Berdasarkan pembahasan di atas maka diketahui bahwa:
- Penjualan melalui platform digital e-commerce berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjual produk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan melanggar hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
- Penjualan atau perdagangan daging anjing telah melanggar sejumlah aturan, di antaranya tentang UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Pelaku usaha yang menjual atau memperdagangkan daging anjing terancam dikenakan sanksi pidana seperti yang telah diatur dalam pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan. Hal tersebut karena daging anjing bukan termasuk bahan pangan dari sumber hayati peternakan, pertanian ataupun lainnya sehingga patut dipertanyakan tindakan penjualan dagingnya yang akan dikonsumsi masyarakat.
Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang ada, maka penulis menyarankan:
- Perlu dilakukannya upaya pengawasan dari pemilik/pengelola platform digital seperti (GoFood, GrabFood, Shopee, Traveloka Eats atau platform lainnya) terhadap pelaku usaha yang menggunakan platformnya untuk melakukan kegiatan jual beli
- Perlu dilakukannya edukasi terhadap pelaku usaha yang menggunakan platform digital agar dapat mematuhi ketentuan dan aturan terkait hukum perlindungan konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!