Dari rumusan masalah di atas, terdapat tiga tujuan dalam menyusun makalah ini, yaitu:
Untuk memahami tentang hukum perlindungan konsumen
Untuk mengetahui pelanggaran hukum perlindungan konsumen yang terjadi pada platform digital penyedia jasa penjualan secara daring
-
Untuk mengetahui sanksi yang diberikan pada pelaku usaha yang melanggar hukum perlindungan konsumen
Konsumen
Barkatulah (2008) menuliskan konsumen berasal dari kata consumer yang berarti ‘pemakai’ atau secara harfiah diartikan sebagai ”orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu ” atau ”sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”. Az Nasution (2001) mengklasifikasikan konsumen ke dalam tiga macam dengan batasan-batasannya, yaitu:
Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu
Konsumen Antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/ jasa kapital (misalkan: bahan baku, bahan penolong atau komponen dari produk lain) untuk digunakan dengan tujuan membuat barang dan/ jasa lain untuk diperdagangkan (tujuan komersial). Konsumen antara mendapatkan barang dan/ jasa yang ia perlukan di pasar industri atau pasar produsen.
Konsumen Akhir adalah setiap orang yang mendapat dan menggunakan barang dan/ atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan/ atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen menurut Business English Dictionary: protecting consumers against unfair or illegal traders. Melalui definisi ini kita dapat memahami bahwa konsumen cenderung dapat mengalami ketidakadilan dari perdagangan yang ilegal (perdagangan yang tidak sesuai ketentuan). Sementara itu perlindungan konsumen dilakukan untuk melindungi konsumen dari hal-hal yang merugikan dirinya pada saat melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Fungsi dari adanya perlindungan konsumen sendiri menurut (Zulham, 2013), dilakukan untuk menghindari dominasi pasar melalui hak konsumen untuk memilih produk yang menurutnya menawarkan nilai terbaik, baik dalam harga maupun mutu sehingga menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.