Latar Belakang Masalah
Belakangan di Indonesia marak munculnya perusahaan-perusahaan startup yang bergerak di bidang jasa penjualan daring (e-commerce). Perusahaan-perusahaan tersebut dapat membantu digitalisasi dalam menggerakkan ekonomi di Indonesia. Sebagai contoh, sejumlah perusahaan seperti GrabFood, GoFood, Shopee dan beberapa perusahaan sejenisnya telah menyediakan platform bagi para pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya baik barang maupun makanan.Â
Dengan adanya penjualan melalui platform digital, memungkinkan konsumen dan penjual tidak bertemu secara tatap muka sehingga membuat konsumen tidak dapat melihat kualitas produk secara langsung. Namun, kemudahan dalam melakukan penjualan melalui platform digital tetap perlu memperhatikan perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan untuk menghindari konsumsi barang yang dapat merugikan konsumen (mengancam kesehatan konsumen, berpotensi adanya penipuan, dll).
Perlindungan konsumen didasarkan pada hukum perlindungan konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 19999 tentang perlindungan konsumen. Undang-Undang ini menjadi dasar bagi konsumen untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap setiap transaksi jual-beli produk barang atau jasa. Dasar hukum ini pula yang seharusnya dipegang teguh oleh pelaku usaha di bidang startup jasa penjualan dan menjadi dasar dalam menyediakan layanan jasa yang menghubungkan antara penjual dengan pembeli secara daring. Namun pada kenyataannya terdapat sejumlah kasus di mana penjual yang menggunakan platform digital telah melanggar hukum perlindungan konsumen. Dalam tulisan ini, penulis akan membahas lebih jauh terkait pelanggaran hukum perlindungan konsumen yang terjadi pada platform jasa penjualan daring seperti GrabFood, GoFood dan Shopee.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, pokok permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
Apa yang dimaksud hukum perlindungan konsumen?
Bagaimana pelanggaran perlindungan konsumen yang terjadi pada platform digital penyedia jasa penjualan daring?
Bagaimana sanksi yang diberikan pada pelaku usaha yang melanggar hukum perlindungan konsumen?
Tujuan