Mohon tunggu...
Sukmasih
Sukmasih Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi

Menulis berbagai hal dari sudut pandang kajian ilmu komunikasi. Belajar di Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Problem Bantuan Sosial C-19, PR Baru Praktisi Humas

22 Agustus 2020   13:21 Diperbarui: 22 Agustus 2020   14:28 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Covid-19 membuat mobilitas masyarakat melambat. Di tengah masa pandemi saat ini, kondisi perekonomian masyarakat mengalami pelambatan. Dilansir dari harian kompas, diketahui bahwa estimasi OECD menyebutkan pandemi dan pembatasan sosial telah menyurutkan ekonomi sebesar 2% Produk Domestik Bruto (PDB) tiap bulan. 

Dalam nominal Indonesia artinya ekonomi kehilangan Rp 300 triliun- Rp 320 triliun per bulan. Sementara itu, akibat pandemi Covid-19, kini negara-negara di dunia sedang menghadapi “The Great Lockdown” (2020) yang membuat perekonomian Indonesia anjlok hingga menyentuh angka 0,5% tahun ini. Selain itu, tingkat angka pengangguran juga menyentuh angka 7,5%. Ini merupakan krisis ekonomi yang sangat buruk bagi Indonesia. 

Untuk menyelamatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga daya beli masyarakat serta mempersipkan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, pemerintah telah menyusun berbagai program jaring pengaman sosial. Berbagai jaring pengaman sosial tersebut adalah kartu pra kerja dan bantuan langsung tunai. Namun dalam merealisasikan program-program ini, pemerintah menghadapi sejumlah masalah.

Akhir-akhir ini pemberitaan di media massa meliput mengenai pembagian bantuan langsung tunai yang tidak tepat sasaran. Dari pemberitaan tersebut, maka terdapat beberapa hal yang perlu di evaluasi dalam merealisasikan program-program jaring pengaman sosial. 

Terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyiapkan program jaring pengaman sosial yang tepat untuk disalurkan ke masyarakat. 

Pertama, pemerintah perlu memperhatikan cakupan penerima. Kegiatan jual beli yang melambat dan meningkatnya jumlah pekerja yang menjadi korban PHK atau dirumahkan tanpa dibayar membuat data bergerak secara dinamis dalam waktu singkat. Ketersediaan data yang terus diperbarui sangat dibutuhkan sehingga program-program jaring pengaman sosial dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. 

Hal kedua yang sangat penting untuk diperhatikan pemerintah adalah bentuk bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat. Luasnya jangkauan masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 tentunya membutuhkan bentuk bantuan yang sesuai.

Penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang ekonomi adalah hal yang serius untuk di diskusikan. Negara akan mengeluarkan biaya yang cukup banyak dalam menjalankan program jaring pengaman sosial. Uang yang sangat banyak ini sebaiknya digunakan se-efisien mungkin. 

Program jaring pengaman sosial bukan hanya berperan untuk menjaga kesejahteraan rakyat, namun sebaiknya juga mampu menjadi stimulus penggerak ekonomi pascapandemi.

Peran Humas

Peran praktisi humas sangat penting di tengah masa pandemi Covid-19. Dalam menjalankan program bantuan sosial di tengah masa pandemi, pemerintah pusat perlu menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah. 

Dalam kondisi hari ini, hampir seluruh lapisan masyarakat terkena dampak ekonomi pandemi Covid-19, karena itu sangat penting untuk memastikan bahwa penyaluran dana bantuan sosial tepat sasaran. Praktisi humas berperan dalam memperkenalkan program bantuan sosial Covid-19, menjelaskan macam-macam kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial tunai, dan menjelaskan skema sistem penyaluran. 

Keterlibatan peran praktisi humas sangat penting untuk memastikan bahwa informasi mengenai program bantuan sosial tersebar secara masif baik dilingkup instansi pemerintah yang akan menjadi eksekutor program maupun dilingkup masyarakat yang menerima manfaat bantuan sosial.

Saat ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan pembagian bantuan sosial yang tidak merata. Di Kabupaten Serang, warga menghancurkan barang-barang di Kantor Desa Carenang Udik sebagai bentuk protes terhadap tidak meratanya penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19. 

Di Kabupaten Aceh Selatan, Kantor Desa Silolo mengalami kerusakan setelah massa mengamuk untuk memprotes ketidakmerataan penyaluran bantuan sosial tunai. Dua kasus yang tejadi di Provinsi Banten dan Aceh hanyalah sebagian dari banyaknya aksi protes masyarakat. Ini menjadi pr utama bagi praktisi humas untuk membangun kembali jembatan komunikasi antara eksekutor penyaluran bantuan sosial dengan masyarakat penerima manfaat bantuan sosial.

Frequency of Tactics

Frequency of Taktics adalah hal yang penting untuk diperhatikan oleh praktisi humas. Praktisi humas perlu menyampaikan pesan secara rutin kepada publik agar terbentuk kesadaran. Dalam kasus problem BST (Bantuan Sosial Tunai) yang tidak tepat sasaran, praktisi humas peru peka terhadap penyebabnya. 

Banyaknya masyarakat yang mengeluh tentang tidak meratanya penyaluran BST disebabkan oleh data yang digunakan tidak up to date. Praktisi humas dapat menyampaikan pesan kepada publik (red: pihak eksekutor yang terlibat dalam penyaluran BST) tentang pentingnya memperbarui data sepanjang masa pandemi Covid-19. 

Praktisi humas juga perlu menyampaikan tentang pentingnya kerja sama dalam menghimpun data agar masyarakat dapat segera mendapatkan manfaat bantuan sosial. Pesan ini harus tersampaikan dengan baik bahkan sampai pada tingkat RW dan RT di setiap daerah yang terdampak Covid-19, sehingga terjadi pola kerja sama yang baik antar tingkatan dalam menyalurkan bantuan sosial.

Budgeting

Dalam menyampaikan pesan untuk menciptakan koordinasi dan kerjasama, seorang praktisi humas perlu memperhitungkan kebutuhan dasar yang diperlukan agar kinerja humas dapat terlaksana dengan baik. Wilayah kerja yang luas dengan berbagai tingkatan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga tingkatan RT merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. 

Seorang praktisi humas perlu menentukan banyaknya SDM yang dibutuhkan untuk melakukan penyebaran pesan, barang-barang yang dibutuhkan untuk melakukan penyebaran informasi dan mempersiapkan anggaran untuk membiayai penyebaran informasi melalui media massa. Hal-hal tersebut penting untuk dipersiapkan karena menunjang penyebaran pesan.

Membangun Kepercayaan Publik

Ini adalah puncak dari peran humas di tengah kondisi masyarakat yang dirundung rasa kecewa akibat tidak meratanya penyaluran bantuan sosial. Setelah membangun komunikasi antara pihak-pihak yang berperan sebagai eksekutor penyaluran bantuan sosial, kini praktisi humas harus mampu membangun kembali kepercayaan publik kepada instansi/lembaga pemerintah. 

Apabila publik kembali percaya terhadap kinerja lembaga pemerintah dalam mendata dan menyalurkan bantuan sosial, maka kericuhan, aksi protes dan aksi pengerusakan yang terjadi di Kabupaten Serang dan di Kabupaten Aceh Selatan dapat diminimalisir.

Pada dasarnya, humas memiliki peran penting dalam menangani berbagai kondisi yang berkaitan dengan kepercayaan publik. Manajemen kerja dan sikap cekatan sangat dibutuhkan dalam menangani kepanikan publik akibat pandemi Covid-19. 

Praktisi humas harus mampu membangun komunikasi antar pihak yang berkonflik. Dalam hal penyaluran bantuan sosial, praktisi humas perlu membangun jembatan komunikasi antara masyarakat dengan lembaga yang menyalurkan sehingga tidak timbul rasa saling tidak percaya.

*Penulis adalah pemerhati isu komunikasi, sosial dan politik. Bertempat tinggal di Tangerang, Banten.

Note:

Artikel original telah dipublikasikan di harian Banten Pos pada 18 Mei 2020.



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun