PROGRAM AKSELERASI, MEDIA PEMBELAJARAN EFEKTIF BAGI SISWA TERPILIH
Indonesia saat ini sedang dilanda bencana sistem pendidikan yang begitu rumit. Belum adanya jawaban atas ketidakjelasan sistem pendidikan yang terdahulu kini muncul fatamorgana yang membuka permasalahan baru bagi masyarakat Indonesia khususnya kalangan civitas akademika. Aroma yang lebih hangat berbicara masalah kurikulum baru yang belum sempat tenar di kalangan pendidikan, namun beredar isu akan dihilangkan karena alasan tertentu. Beberapa waktu sebelum itu justru telah beredar isu mengenai sebuah program yang selama ini telah digunakan di berbagai sekolah di Indonesia untuk memfasilitasi anak yang berbakat, yaitu melalui program akselerasi (percepatan).
Adanya kelas akselerasi ini didasari oleh teori perbedaan individu yang menjelaskan bahwa kemampuan anak memang berbeda, hal ini lah yang kemudian dapat membedakan masa atau waktu belajar. Program ini sebenarnya memiliki tujuan khusus yang dapat memberikan manfaat yang besar bagi bangsa Indonesia sendiri dan juga sebagai salah satu usaha perbaikan pembelajaran di Indonesia yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.
Program akselerasi (percepatan) merupakan sebuah program yang memberikan fasilitas khusus kepada anak-anak yang berbakat berupa masa belajar yang lebih singkat dari masa belajar pada umumnya. Program ini merupakan pemberian layanan pendidikan sesuai potensi anak yang memiliki kecerdasan dan kemampuan belajar yang tinggi. Hal ini sesuai Undang-Undang no 20 pasal 5 ayat 4 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan bahwa "Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus", dan Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan / atau Bakat istimewa.
Anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa perlu mendapatkan penanganan dan program khusus, sehingga potensi kecerdasan dapat berkembang secara optimal. Apabila anak-anak berbakat tersebut diberi layanan sesuai dengan keadaan masing-masing, tentunya tidak akan memperoleh hasil yang luar biasa dan tidak berbeda dengan yang lain (monoton). Namun perlu diingat kembali, program akselerasi ini hanya diberikan kepada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk dapat menyelesaikan masa belajarnya lebih cepat dari anak yang lain (program regular). Akan tetapi, hal ini tentunya memunculkan pro dan kontra di kalangan akademis dan juga non-akademis.
Permasalahannya, kelas akselerasi dapat mempertajam kesenjangan sosial dengan anak yang berada di kelas reguler. Ketika anak-anak berbakat itu difasilitasi dan tumbuh dalam kelas tersendiri, mereka terbiasa menjalin hubungan dalam lingkungan kelas homogen. Padahal, dalam sekolah tersebut ada kelas reguler atau non akselerasi. Terkadang anak juga memiliki anggapan diri mereka istimewa dan lebih pintar dari teman-teman lainnya. Ada juga yang berpendapat bahwa anak di kelas akselerasi terlihat kurang komunikasi, kurang bergaul, selain itu anak mengalami stress, tegang, dan tidak suka pelajaran olahraga atau kontra terhadap pelaksanaan akselerasi.
Hal ini memang sesuai juga dengan beberapa pengalaman yang penulis temukan. Banyak dari teman-teman penulis yang mengikuti kelas akselerasi dan mereka kemudian mengeluhkan pengalaman yang dialami selama mengikuti kelas tersebut. Mereka mengatakan bahwa mengikuti program akselerasi tersebut telah menguras banyak waktu dan pikiran sehingga mereka hanya memiliki waktu yang sedikit untuk mengembangkan potensi lain dalam bidang ekstrakurikuler. Mereka juga mengatakan bahwa mereka kurang mampu menyesuaikan diri terlalu jauh dengan sistem fullday yang diberikan, ditambah lagi padatnya informasi yang masuk ke otak dalam waktu yang singkat terkadang membuat mereka kewalahan. Selain itu, mereka mengakui adanya kesenjangan sosial yang terjadi antara mereka dengan teman-teman pada kelas lain atau kelas reguler.
Akan tetapi, tidaklah tepat jika program akselerasi ini dihapuskan. Walaupun hanya seperti angin lewat yang bahkan sebatas fatamorgana, permasalahan mengenai isu penghapusan program akselerasi ini sedikit tidak telah menguras pikiran sebagian dari ahli pendidikan. Ketidakkonsistenan pemerintah jika penghapusan ini benar dilakukan dan tidak ada solusi khusus untuk menggantikannya justru akan membuka peluang baru munculnya permasalahan besar bagi bangsa Indonesia karena hal ini berkaitan langsung dengan masa depan bangsa beserta calon penerusnya.
Penghapusan program akselerasi bukan merupakan pilihan yang tepat karena akan menghapus hak anak itu sendiri, khususnya bagi anak-anak yang berbakat. Padahal, mengenai hal ini program akselerasi juga memiliki payung hukum tersendiri, seperti yang telah dijabarkan diawal tadi yaitu Undang-Undang no 20 pasal 5 ayat 4 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan / atau Bakat istimewa. Selain itu juga terdapat dalamPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 134 (ayat 1) : “Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya”.
Namun sebenarnya, permasalahan-permasalahan seperti di atas dan perselisihan yang terjadi dalam masyarakat mengenai pro dan kontra dari program akselerasi ini sebenarnya dapat terjawabkan dengan menelusuri tujuan awal dari terbentuknya program akselerasi itu sendiri. Adanya program pengganti akselerasi yang terdapat dalam kurikulum 2013 juga harus perlu ditelaah lagi dengan baik agar tidak terjadi kejanggalan dan kesalahan yang dapat mengancam keselamatan dunia pendidikan di Indonesia.Permasalahan-permasalahan tersebut tidak akan terjadi atau paling tidak dapat diminimalisir jika:
- Seleksi yang dilakukan benar-benar sesuai dengan persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh anak-anak yang ingin mengikuti program akselerasi.
- Selain seleksi persyaratan, perlu adanya seleksi khusus berupa tes kemampuan dan beberapa tes psikologi yang diperlukan
- Pihak sekolah telah memiliki izin untuk membuka program akselerasi dan telah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan program ini
- Guru-guru yang mengajar di kelas akselerasi juga harus dipersiapkan dan dibekali kemampuan khusus agar mampu melaksanakan pembelajaran sesuai dengan acuan yang berlaku untuk kelas akselerasi
- Anak-anak yang mengikuti program ini diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sehingga mereka dapat menjalin hubungan sosial dengan kelas non-akselerasi atau kelas reguler
Adanya program pengganti akselerasi yang terdapat dalam kurikulum 2013 juga harus perlu ditelaah lagi dengan baik agar tidak terjadi kejanggalan dan kesalahan yang dapat mengancam keselamatan dunia pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan program ini terus dilanjutkan dengan mempertimbangkan hal-hal seperti di atas. Program akselerasi bisa menjadi sebuah inspirasi yang menakjubkan bagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan di atas rata-rata dan juga bagi kemajuan pelaksanaan program pendidikan.