Mohon tunggu...
Sukma Anjani
Sukma Anjani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami dalam Perspektif Islam: Konteks, Hukum, dan Pemahaman yang Benar

8 Desember 2023   17:48 Diperbarui: 8 Desember 2023   18:04 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Poligami, yaitu praktik memiliki lebih dari satu istri, seringkali menjadi topik kontroversial dalam masyarakat modern. Dalam agama Islam, poligami diizinkan dengan syarat-syarat tertentu. Dalam artikel ini, kita akan melanjutkan untuk mengeksplorasi pemahaman yang benar mengenai poligami dalam perspektif Islam, termasuk konteks historis, hukum, dan pemahaman yang benar.

Untuk memahami poligami dalam Islam, perlu melihat konteks historis di mana praktik ini muncul. Pada zaman Rasulullah Muhammad SAW, poligami umum dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan yang kehilangan suami dalam peperangan, meninggalkan mereka tanpa dukungan dan perlindungan. Poligami memungkinkan para janda dan perempuan yang terlantar itu memiliki pelindung dan penghidupan.

Hukum Poligami dalam Islam

Dalam Islam, poligami diatur oleh hukum syariah dan terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakannya. Ayat yang mengatur poligami terdapat dalam Surah An-Nisa (4:3) yang berbunyi,

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau (hamba-hamba) yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Dari ayat ini, ada beberapa poin penting yang perlu dipahami tentang poligami dalam Islam:

Keadilan: Poligami dalam Islam dijelaskan dengan syarat bahwa seorang suami harus mampu memperlakukan semua istri dengan adil dan berbuat keadilan di antara mereka. Keadilan ini mencakup perlakuan fisik, emosional, dan finansial. Suami harus memberikan perhatian dan kasih sayang yang adil kepada semua istri dan anak-anak mereka.

Persetujuan istri: Dalam praktik poligami, persetujuan istri juga menjadi faktor penting. Seorang suami harus mendapatkan izin dari istri pertamanya sebelum menikahi istri kedua, ketiga, atau keempat. Tanpa persetujuan istri pertama, poligami tidak diperbolehkan dalam Islam.

Tanggung jawab suami: Seorang suami yang memutuskan untuk melakukan poligami harus sadar akan tanggung jawab yang lebih besar yang dituntut darinya. Suami harus dapat memberikan nafkah yang layak, keadilan, dan perhatian yang setara kepada semua istri dan anak-anak mereka. Suami juga harus mampu membagi waktu dan sumber daya dengan adil di antara istri-istri dan keluarga mereka.

Penting untuk memahami bahwa poligami dalam Islam bukanlah suatu kewajiban atau dianjurkan kepada setiap muslim. Poligami diizinkan dalam situasi-situasi tertentu dan dengan syarat-syarat yang ketat. Rasulullah Muhammad SAW sendiri memperingatkan bahwa sulit untuk berbuat adil di antara istri-istri, dan jika seseorang tidak yakin dapat memenuhi keadilan, disarankan untuk hanya menikahi satu istri.

Selain itu, penting juga untuk mencatat bahwa poligami tidak boleh disalahgunakan sebagai alasan untuk memperlakukan istri secara tidak adil atau sebagai cara untuk memuaskan keinginan pribadi suami tanpa mempertimbangkan kepentingan istri dan anak-anak. Poligami harus dilakukan dengan tanggung jawab, keadilan, dan kasih sayang.

Kesimpulan

Poligami dalam Islam adalah praktik yang diizinkan, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang jelas. Poligami harus dilakukan dengan keadilan, persetujuan istri, dan kesadaran akan tanggung jawab yang lebih besar yang dituntut dari seorang suami. Pemahaman yang benar tentang poligami dalam Islam sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan perlakuan yang adil terhadap semua anggota

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun