Atas value tersebut bahwa hukum yang di hadirkan haruslah bernafaskan keadilan kepastian dan juga kemanfaatan sebagaimana yang di sampaikan oleh filsuf Gustav redbruch bahwa hukum memiliki tiga pilar penting yaitu ke adilan kepastian dan kemanfaatan
Adapun secara yuridis Pada esensi sejatinya baha hukum yang terapkan oleh negraa indonesia adalah hukum yang berdasarkan prinsip recshtaat sebagaimana yang termaktub pada pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia adalah negara Hukum. Sehingga dalam implementasinya bahwa hukum adalah suatu hal yang di dalamnya ada kontrol sosial yang mana masyarakat dapat berpartisipasi sehingga hukum itu bersifat responsif
Bukan negara bersifat machstaat dimana masyarakat tidak memiliki partisipasi dalam pengambilan kebijakan atau regulasi sehigga hal ini bersifat oligarki Dimana kita dewasa ini kita tidak lagi hidup dalam cenkgraman kubu dari paham neo marxime yang di diejawantahkan atas kepentingan orang yang bekuasa yang menimbulkan sebuah hegemoni.
Sehingga hakikatnya pengoglangan sumber daya alam dengan baik adalah salah satu instrumen dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang termaktub pada dalam pasal 33 ayat (3) undang undang dasar tahun 1945 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan memenuhi (to fulfill). Ubi Societas, Ibi Ius", di mana ada masyarakat maka disitu pasti ada hukum. Dari adagium ini terbaca bahwa hukum selalu berjalan seirama dengan perkembangan masyarakat.
Di mana hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. karena itu hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan." Prof. Sadjipto Rahardjo  (Dalam Buku Penegakan Hukum Progresif
Â
7 X 7 =  49  setuju tidak setuju tujuan hukum tetaplah keadilan     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H