Mohon tunggu...
Valencia Rodrigo
Valencia Rodrigo Mohon Tunggu... Lainnya - an Libertarian

“ Menuju bukit yang tinggi melalui jalan yang sempit”

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manfaat Hukum Internasional Bagi Indonesia

12 November 2020   20:54 Diperbarui: 14 Desember 2021   13:01 4025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Internasional | Sumber: Pexels via Kompas.com

Apakah kita pernah berpikir apa yang terjadi apabila Indonesia tidak meratifikasi konvensi Unclos 1982 , Konvensi Chicago 1944 , serta konvensi lainnya ? 

Apakah kita pernah terpikirkan apa yang akan terjadi apabila Indonesia tidak aktif dalam lingkungan internasional , tidak bergaul dan menjaga hubungan yang baik antar negara. 

Sejatinya tidak ada bangsa yang eksklusif di dunia ini, tidak ada bangsa yang bisa membangun serta mengolah sumber daya manusia (sdm), sumber daya alam (sda), dan sumber daya modal (sdmo) secara sempurna. 

Kecuali memang apabila negara kita menghendaki agar bisa menjadi bangsa yang eksklusif seperti Korea Utara , kita bisa melihat bagaimana orang-orang asli Korea Utara yang merasa iri dengan Korea Selatan karena negaranya begitu eksklusif serta kemajuan Korea Selatan dari berbagai aspek, tentu ini yang tidak diinginkan oleh orang-orang Indonesia karena dapat menghambat segala pertumbuhan yang dibutuhkan oleh negara dalam rangka mewujudkan negara yang maju dan sejahtera dari segala aspek. 

Maka dari itu betapa pentingnya Indonesia ikut andil dalam pergaulan Internasional karena memang sejujurnya politik luar negeri kita menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia bisa menentukan arah, sikap, dan keinginan sebagai negara yang merdeka dan berdaulat di muka internasional.

Menurut pendapat hemat saya , ada beberapa manfaat bahwa Hukum Internasional itu sangat menguntungkan bagi bangsa Indonesia. 

Dengan Hukum Internasional masalah dengan Negara lain dapat diselesaikan melalui perjanjian internasional atau melalui jalur diplomasi sehingga tidak perlu ada pertumpahan darah yang tidak perlu apabila ada sengketa sebagai contoh kita bisa melihat penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Malaysia dalam sengketa wilayah atas pulau Sipadan dan Ligitan, walaupun gagal tetapi melalui diplomasi yang baik menggunakan Hukum Internasional berhasil, yaitu mengindari perang.

Juga sengketa kedaulatan dengan China di natuna sangat riskan sekali apabila Indonesia tidak meratifikasi Unclos 1982 kita bisa bayangkan mungkin bangsa kita tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim kedaulatan kita di natuna dan bukan tidak mungkin akan memicu ketegangan angkatan bersenjata antara kedua negara.

Tidak lupa juga bagaimana peran penting hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga khususnya dalam kerja sama bilateral dan multilateral, mungkin terbayang di benak kita apabila kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga ,para penjahat yang kabur ke negara-negara asing akan sangat sulit ditangkap terlebih kita tidak memiliki kedaulatan serta diluar wilayah yuridiksi kita inilah pentingnya mengapa bangsa kita wajib turut aktif dan ikut andil dalam membangun hubungan yang baik dalam lingkungan internasional.

Selain itu dapat mengubah pola pikir masyarakat menjadi lebih maju dikarenakan adanya tuntutan Globalisasi, karena adanya Globalisasi masyarakat didunia seakan ikut andil perkembangan-perkembangan dan majunya peradaban dunia melalui instrumen yuridis nya yaitu hukum internasional. (karena mengikuti ketentuan perjanjian internasional)

Dengan adanya Hukum Internasional ini memudahkan setiap negara memanfaatkan semua potensi yang ada dalam negaranya demi kepentingan ekonomi yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat, sebagai contoh  sudah lebih 25 tahun Indonesia Resmi menjalin kerja sama dengan Kroasia.

 Indonesia dikenal memiliki SDA melimpah, sementara Kroasia memiliki teknologi yang lebih canggih dibanding Indonesia , Indonesia mengekspor mineral fuels, minyak, organic chemicals, produk perikanan, kertas, paperboard, produk sabun, kopi, teh, tekstil dan produk kulit serta elektronik kepada Kroasia. 

Sementara Kroasia mengekspor produk kimia, produk farmasi, bahan pupuk, peralatan elektronik, railway dan perkeretapian. Dari salah satu contoh ini kita bisa melihat fenomena dimana setiap negara memiliki kemauan serta ambisi untuk mewujudkan kemakmuran rakyatnya melalui hukum internasional, serta mewujudkan kesejahteraan dunia dan perdamaian dunia seperti apa yang dicita-citakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) .

Tidak lupa juga manfaat negatif nya yaitu negara-negara maju secara tidak langsung mempengaruhi kebijakan politik bangsa Indonesia, dengan proses peng ratifikasi-an nya Indonesia menjadi seakan akan terikat dan terkontrol oleh perjanjian internasional/konvensi yang telah Indonesia sepakati.

Oleh karena itu UU yang berlaku di Indonesia nampak dibatasi gerak geriknya karena sejatinya tidak boleh bertentangan dengan Hukum Internasional, menurut saya ini secara tidak langsung merupakan praktik Neokolonialisme yang dianut bangsa-bangsa barat terhadap negara – negara berkembang.

Kesimpulan saya adalah Hukum Internasional sangat efektif untuk membangun segala aspek serta kebutuhan dari pada sebuah negara, mulai dari manusia hingga alam nya. 

Hukum Internasional juga menjadi jembatan untuk sebuah negara agar lebih diakui kedaulatanya serta kewibawaanya di muka Internasional. 

Orang-orang Indonesia di luar negeri tidak akan disegani bangsa lain apabila negara kita tidak aktif dalam politik luar negeri, negara kita di pandang negara yang besar dan menakutkan karena kita turut ikut andil dalam permasalahan-permasalahan Internasional, mulai dari keamanan dunia, hak asasi manusia hingga masalah-masalah Internasional lainnya dengan terjalinnya hubungan internasional yang baik juga para pelajar kita  bisa melakukan hubungan internasional dengan cara student exchange (pertukaran pelajar), tentu ini dapat dimanfaatkan pelajar kita agar bisa lebih berkembang dengan mempelajari ilmu di negara maju bahkan bukan tidak mungkin ilmu yang mereka pelajari dari hasil pertukaran pelajar dapat mereka implementasikan ketika mereka pulang ke Indonesia ini dapat meningkatkan pola pikir pelajar kita agar jauh lebih maju. 

Menurut saya sangat penting sekali pelajaran Hukum Internasional dimasukan ke kurikulum  negara kita agar menciptakan mahasiswa- mahasiswi yang kritis terhadap isu-isu internasional apalagi itu mencakup isu-isu bangsa nya sendiri. Indonesia akan sangat banyak membutuhkan pengacara dan diplomat yang sangat berkompeten untuk mempertahankan kepentingan dan harga diri bangsa Indonesia apabila terjadi permasalahan/sengketa dengan negara lain. 

Sebagai contoh bagaimana kita melihat Silvany Pasaribu diplomat Indonesia dalam sidang PBB ia secara lantang memberikan pernyataan kepada perdana menteri Vanuatu yang bermaksud untuk menjaga kewibawaan bangsa Indonesia didepan bangsa lain , ini merupakan hasil nyata bagaimana mahasiswa-mahasiswi kita mendapatkan pendidikan Hukum Internasional/hubungan Internasional yang baik .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun