Dengan adanya Hukum Internasional ini memudahkan setiap negara memanfaatkan semua potensi yang ada dalam negaranya demi kepentingan ekonomi yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat, sebagai contoh sudah lebih 25 tahun Indonesia Resmi menjalin kerja sama dengan Kroasia.
Indonesia dikenal memiliki SDA melimpah, sementara Kroasia memiliki teknologi yang lebih canggih dibanding Indonesia , Indonesia mengekspor mineral fuels, minyak, organic chemicals, produk perikanan, kertas, paperboard, produk sabun, kopi, teh, tekstil dan produk kulit serta elektronik kepada Kroasia.
Sementara Kroasia mengekspor produk kimia, produk farmasi, bahan pupuk, peralatan elektronik, railway dan perkeretapian. Dari salah satu contoh ini kita bisa melihat fenomena dimana setiap negara memiliki kemauan serta ambisi untuk mewujudkan kemakmuran rakyatnya melalui hukum internasional, serta mewujudkan kesejahteraan dunia dan perdamaian dunia seperti apa yang dicita-citakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) .
Tidak lupa juga manfaat negatif nya yaitu negara-negara maju secara tidak langsung mempengaruhi kebijakan politik bangsa Indonesia, dengan proses peng ratifikasi-an nya Indonesia menjadi seakan akan terikat dan terkontrol oleh perjanjian internasional/konvensi yang telah Indonesia sepakati.
Oleh karena itu UU yang berlaku di Indonesia nampak dibatasi gerak geriknya karena sejatinya tidak boleh bertentangan dengan Hukum Internasional, menurut saya ini secara tidak langsung merupakan praktik Neokolonialisme yang dianut bangsa-bangsa barat terhadap negara – negara berkembang.
Kesimpulan saya adalah Hukum Internasional sangat efektif untuk membangun segala aspek serta kebutuhan dari pada sebuah negara, mulai dari manusia hingga alam nya.
Hukum Internasional juga menjadi jembatan untuk sebuah negara agar lebih diakui kedaulatanya serta kewibawaanya di muka Internasional.
Orang-orang Indonesia di luar negeri tidak akan disegani bangsa lain apabila negara kita tidak aktif dalam politik luar negeri, negara kita di pandang negara yang besar dan menakutkan karena kita turut ikut andil dalam permasalahan-permasalahan Internasional, mulai dari keamanan dunia, hak asasi manusia hingga masalah-masalah Internasional lainnya dengan terjalinnya hubungan internasional yang baik juga para pelajar kita bisa melakukan hubungan internasional dengan cara student exchange (pertukaran pelajar), tentu ini dapat dimanfaatkan pelajar kita agar bisa lebih berkembang dengan mempelajari ilmu di negara maju bahkan bukan tidak mungkin ilmu yang mereka pelajari dari hasil pertukaran pelajar dapat mereka implementasikan ketika mereka pulang ke Indonesia ini dapat meningkatkan pola pikir pelajar kita agar jauh lebih maju.
Menurut saya sangat penting sekali pelajaran Hukum Internasional dimasukan ke kurikulum negara kita agar menciptakan mahasiswa- mahasiswi yang kritis terhadap isu-isu internasional apalagi itu mencakup isu-isu bangsa nya sendiri. Indonesia akan sangat banyak membutuhkan pengacara dan diplomat yang sangat berkompeten untuk mempertahankan kepentingan dan harga diri bangsa Indonesia apabila terjadi permasalahan/sengketa dengan negara lain.
Sebagai contoh bagaimana kita melihat Silvany Pasaribu diplomat Indonesia dalam sidang PBB ia secara lantang memberikan pernyataan kepada perdana menteri Vanuatu yang bermaksud untuk menjaga kewibawaan bangsa Indonesia didepan bangsa lain , ini merupakan hasil nyata bagaimana mahasiswa-mahasiswi kita mendapatkan pendidikan Hukum Internasional/hubungan Internasional yang baik .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H