Mohon tunggu...
Sutan Sukarnotomo
Sutan Sukarnotomo Mohon Tunggu... lainnya -

Anggota DPR RI Komisi VII (Energi Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi & Lingkungan Hidup)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengajuan Hak Angket, Sebua Retorika Politik yang Menipu Rakyat

28 Februari 2011   05:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:12 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seminggu yang lalu, masyarakat Indonesia kembali di suguhi pertujukan politik yang dimainkan oleh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna tanggal  22 februari 2011, dimana dibahas diambil keputusan secara voting tentang pengajuan hak angket mafia pajak yang diajukan oleh beberapa anggota DPR RI. tentu saja banyak pendapat yang akan berkembang didalam masyarakat tentang fenomena ini, tulisan ini bertujuan memberikan gambaran secara jelas tentang apa yang terjadi dan apa yang dibahas dalam rapat paripurna itu, agar tidak terjadi misperspepsi didalam masyakarat.

Berdasarkan Undang-undang nomor-27-tahun-2009 pasal 77 yang isinya  sebagai berikut :


3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dapat disimpulkan bahwa hak angket dapat dilaksanakan jika memang ada pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijaksanaan pemerintah   yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Didalam kasus pengajuan hak angket yang diajukan oleh 114 anggota yang menjadi starting pointnya adalah kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Gayus tambunan.  dalam kasus tersebut tidak terdapat informasi atau fakta yang membuktikan bahwa pemerintah telah salah dalam melaksanakan undang-undang ataupun salah dalam kebijaksanaan.

Kasus Gayus Tambunan berada didalam ranah hukum yang saat ini masih terus didalami oleh KPK untuk membuka seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelapan pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan. Dan dengan informasi yang diperoleh dari gayus tambunan, dapat dijerat pelaku-pelaku lain yang tentu juga dapat mengungkap kasus-kasus sejenis yang terjadi di tanah air.

Isu Hak Angket ini dimulai dari keinginan Partai Golkar untuk merehabilitasi nama Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang katanya tercoreng moreng dengan adanya kasus gayus, dimana dalam banyak kesempatan Gayus menyatakan bahwa diantara perusahaan yang ditangani kasus pajaknya dalam rangka penggelapan pajak tersebut, ada diantaranya beberapa perusahaan yang dimiliki oleh Ical.

Jika masalahnya adalah hal tersebut diatas, tidaklah tepat dan sangat salah tempat jika menggunakan hak angket untuk tujuan tersebut. Jika memang masalahnya adalah rehabilitasi nama baik, Ical atau Partai Golkar dapat melakukan upaya hukum dengan melakukan pembuktian terbalik yaitu memberikan data-data sahih yang dimiliki atas pajak-pajak yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai  Golkar.

sedangkan jika tujuannya adalah membuka habis seluruh mafia perpajakan yang ada dinegeri ini, nampaknya sudah mendapat prioritas utama dari pemerintahan SBY dengan salah satu caranya membentuk SatGas Pemberantasan Mafia Hukum. selain itu untuk  dapat juga ditempuh cara penguatan lembaga-lembaga penegak hukum terutama KPK, agar lembaga ini dapat bekerja secara maksimal.

DPR RI dapat melanjukan Panitia Kerja (Panja) perpajakan yang sudah ada yang dibahas didalam komisi-komisi yang ada di DPRRI untuk mengawas dan mengakselerasi proses penegakan hukum dan pengungkapan kasus penggelapan pajak yang terjadi.

Ada isu yang berkembang bahwa sikap “ngotot” yang dilakukan oleh PDIP dan Golkar untuk menggoalkan Hak Angket Mafia Pajak ini dilatar belakangi oleh penangkapan anggota DPR RI yang terlibat dalam kasus penyuapan pemilihan Miranda Gultom. Sebenarnya kasus ini sudah sangat lama dan sulit untuk diungkap, walaupun awalnya kasus ini dimulai oleh pengakuan salah seorang anggota DPR RI dari PDIP.  Diantara para politisi yang ditangkap oleh KPK karena kasus tersebut, terdapat tokoh tokoh senior dan utama dari partai Partai Golkar dan PDIP. mungkin saja isu ini benar dan ada kemungkinan salah, tetapi tentu saja  hal ini dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam melihat fenomena yang terjadi.

Sikap penolakan beberapa anggota DPR RI terhadap kehadiran Pimpinan KPK ( Bibit – Chandra) yang didulu diperjuangkan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kasus  cicak dan buaya perlu juga dicermati. Dari sikap penolakan tersebut, walaupun dilandasi dengan berbagai macam argumentasi, tetapi kalau dilihat secara cermat dapat disimpulkan bahwa kelompok yang katanya mengajukan Hak angket mafia perpajakan, ternyata menghambat dan menghalang-halangi KPK yang sedang melaksanakan tugas.

Dari penjabaran diatas, didapat sebuah potret yang jelas tentang kondisi yang sebenarnya terjadi. Pengajuan Hak Angket Mafia Pajak tidak sesuai dengan yang ditentukan dan diamanatkan oleh undang-undang nomor-27-tahun-2009 (MD3). Pengajuan Hak Angket mafia pajak bukanlah sebuah gerakan yang bermanfaat bagi kemaslahatan seluruh masyarakat, karena hanya bertujuan untuk merehabilitasi Nama salah satu ketua Umum Partai politik yang ada.  Pengajuan Hak Angket  bukanlah sebuah perjuangan yang berpihak kepada rakyat, karena akan menyita waktu, tenaga dan tentu saja dana yang sangat besar, sehingga kepentingan-kepentingan masyarakat banyak terabaikan. Dan yang pasti pihak yang mengajukan hak Angket bukanlah kelompok yang berpihak kepada rakyat, karena yang diperjuangkan adalah kepentingan politik sesaat, yang berujung kepada kekuasaan. Silahkan anda cermati lebih dalam, apa yang sesungguhnya terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun