Sikap penolakan beberapa anggota DPR RI terhadap kehadiran Pimpinan KPK ( Bibit – Chandra) yang didulu diperjuangkan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kasus cicak dan buaya perlu juga dicermati. Dari sikap penolakan tersebut, walaupun dilandasi dengan berbagai macam argumentasi, tetapi kalau dilihat secara cermat dapat disimpulkan bahwa kelompok yang katanya mengajukan Hak angket mafia perpajakan, ternyata menghambat dan menghalang-halangi KPK yang sedang melaksanakan tugas.
Dari penjabaran diatas, didapat sebuah potret yang jelas tentang kondisi yang sebenarnya terjadi. Pengajuan Hak Angket Mafia Pajak tidak sesuai dengan yang ditentukan dan diamanatkan oleh undang-undang nomor-27-tahun-2009 (MD3). Pengajuan Hak Angket mafia pajak bukanlah sebuah gerakan yang bermanfaat bagi kemaslahatan seluruh masyarakat, karena hanya bertujuan untuk merehabilitasi Nama salah satu ketua Umum Partai politik yang ada. Pengajuan Hak Angket bukanlah sebuah perjuangan yang berpihak kepada rakyat, karena akan menyita waktu, tenaga dan tentu saja dana yang sangat besar, sehingga kepentingan-kepentingan masyarakat banyak terabaikan. Dan yang pasti pihak yang mengajukan hak Angket bukanlah kelompok yang berpihak kepada rakyat, karena yang diperjuangkan adalah kepentingan politik sesaat, yang berujung kepada kekuasaan. Silahkan anda cermati lebih dalam, apa yang sesungguhnya terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H